Berita

Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng/Net

Hukum

Diungkap dalam Sidang, Duta Palma Group Punya Tiga HGU untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Inhu

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 14:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persidangan kasus korupsi dugaan pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, memasuki babak baru. Terungkap dalam persidangan, selama ini perusahaan tersebut telah mengantongi sebanyak tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Adapun para saksi yang mengungkap keberadaan HGU tersebut yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006, Bambang Priono. Serta Kepala BPN Inhu periode 2006-2011
Hadi Sucipto.

Hadi Sucipto.

Keduanya mengakui adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektar yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003.

“PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar,” ujar Bambang Priono dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala BPN Inhu periode tahun 2022, Ermansyah Simatupang. Mengungkapkan saat ini pihaknya di BPN Kabupaten Inhu mengetahui kalau PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifat HGU yang total keseluruhannya seluas 15.593,90 hektar.

“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar,” kata Ermansyah kepada JPU.

Menanggapi hasil persidang tersebut, Kuasa Hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang mengatakan, sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit dibawah kepemilikan PT Duta Palma Group.

“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujar Juniver dalam keterangannya, Selasa (18/10).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, selain upaya pelepasan kawasan hutan yang dilakukan itu, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya pelepasan sesuai ketentuan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palma Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesiakan di luar pengadilan,” demikian Juniver.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya