Berita

Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) turut laporkan dua kader PDI Perjuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan kasus korupsi bantuan sosial/RMOL

Politik

Diduga Terlibat Korupsi Bansos, PP Himmah Laporkan Kader PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus ke KPK

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 18:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) turut laporkan dua kader PDI Perjuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Senin (17/10).

Dalam orasinya, koordinator aksi PP Himmah, Sahala Pohan meminta KPK mengusut tuntas korusi bansos Covid-19 tahun 2020 di Kemensos yang diduga juga melihat dua anggota DPR RI dari PDIP, yakni Herman Herry dan Ihsan Yunus.

"KPK jangan tebang pilih dalam penanganan korupsi bansos, tidak ada yang kebal hukum ,tangkap, periksa dan penjarakan Herman Hery dan Ihsan Yunus," tegasnya saat berorasi.


Selain itu, Sahala menegaskan bahwa pihaknya juga menyampaikan laporan secara resmi ke KPK agar mengusut tuntas korupsi bansos Covid-19 2020 karena dianggap bukan hanya melibatkan Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial, melainkan juga diduga menjerat Herman Herry dan Ihsan Yunus.

"Kami meminta KPK memanggil 109 perusahaan yang diduga terlibat dalam suap bansos. Ini harus benar-benar diusut tuntas jangan berhenti di Juliari saja. KPK jangan tutup mata dalam hal ini," katanya.

Karena kata Sahala, berdasarkan data dan temuan PP Himmah, Herman Hery dan keluarganya memiliki perusahaan yang terafiliasi dengannya mendapat 7,6 juta paket bansos dengan nilai Rp 2,1 triliun.

Sedangkan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Ihsan Yunus mendapat 4,57 juta paket bansos dengan nilai Rp 1,26 triliun dan masing-masing perusahaan tersebut menyetor sebesar Rp 10 ribu per paket kepada Juliari.

Selain itu kata Sahala, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi atau keahlian atau pengalaman tentang pengadaan sembako, melainkan ada yang membidangi konstruksi, barang-barang elektronik dan garmen atau tekstil.

"Ini artinya sudah menyalahi aturan," pungkasnya.

Sejam setelah berorasi, PP Himmah disambut oleh Humas KPK dan didampingi ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas KPK) yang diterima oleh Larisha Syofyan guna melaporkan secara resmi dugaan keterlibatan Herman Hery dan Ihsan Yunus ke KPK terkait dengan korupsi bansos yang sebelumnya menjerat Juliari. PP Himmah melaporkan dugaan kerugian negeri triliun rupiah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya