Berita

Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) turut laporkan dua kader PDI Perjuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan kasus korupsi bantuan sosial/RMOL

Politik

Diduga Terlibat Korupsi Bansos, PP Himmah Laporkan Kader PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus ke KPK

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 18:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) turut laporkan dua kader PDI Perjuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Senin (17/10).

Dalam orasinya, koordinator aksi PP Himmah, Sahala Pohan meminta KPK mengusut tuntas korusi bansos Covid-19 tahun 2020 di Kemensos yang diduga juga melihat dua anggota DPR RI dari PDIP, yakni Herman Herry dan Ihsan Yunus.

"KPK jangan tebang pilih dalam penanganan korupsi bansos, tidak ada yang kebal hukum ,tangkap, periksa dan penjarakan Herman Hery dan Ihsan Yunus," tegasnya saat berorasi.

Selain itu, Sahala menegaskan bahwa pihaknya juga menyampaikan laporan secara resmi ke KPK agar mengusut tuntas korupsi bansos Covid-19 2020 karena dianggap bukan hanya melibatkan Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial, melainkan juga diduga menjerat Herman Herry dan Ihsan Yunus.

"Kami meminta KPK memanggil 109 perusahaan yang diduga terlibat dalam suap bansos. Ini harus benar-benar diusut tuntas jangan berhenti di Juliari saja. KPK jangan tutup mata dalam hal ini," katanya.

Karena kata Sahala, berdasarkan data dan temuan PP Himmah, Herman Hery dan keluarganya memiliki perusahaan yang terafiliasi dengannya mendapat 7,6 juta paket bansos dengan nilai Rp 2,1 triliun.

Sedangkan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Ihsan Yunus mendapat 4,57 juta paket bansos dengan nilai Rp 1,26 triliun dan masing-masing perusahaan tersebut menyetor sebesar Rp 10 ribu per paket kepada Juliari.

Selain itu kata Sahala, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi atau keahlian atau pengalaman tentang pengadaan sembako, melainkan ada yang membidangi konstruksi, barang-barang elektronik dan garmen atau tekstil.

"Ini artinya sudah menyalahi aturan," pungkasnya.

Sejam setelah berorasi, PP Himmah disambut oleh Humas KPK dan didampingi ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas KPK) yang diterima oleh Larisha Syofyan guna melaporkan secara resmi dugaan keterlibatan Herman Hery dan Ihsan Yunus ke KPK terkait dengan korupsi bansos yang sebelumnya menjerat Juliari. PP Himmah melaporkan dugaan kerugian negeri triliun rupiah.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya