Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Maroko Hadapi Kekeringan, Raja Mohammed VI Minta Air Tidak Dipolitisasi dan Dieksploitasi

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 17:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kekeringan parah yang melanda Maroko saat ini menjadi yang terparah dalam tiga dekade terakhir. Hal ini membuat Raja Mohammed VI memberikan arahan langsung untuk menghadapi kekeringan.

Dalam pidatonya selama pembukaan Sidang Parlemen pada Jumat (15/10), Raja Mohammed menyebut kekeringan parah telah terjadi di banyak tempat, termasuk Maroko. Hal ini tidak lain ikut disebabkan oleh perubahan iklim.

Dengan adanya tantangan ini, ia mendesak langkah-langkah untuk mengatasi masalah pengelolaan sumber daya air.


"Untuk menghadapi situasi ini, kami telah mengambil serangkaian tindakan pencegahan, sejak Februari lalu, di bawah rencana untuk memerangi dampak kekeringan. Tujuannya adalah untuk memastikan tersedianya air minum, memberikan bantuan kepada petani dan untuk menjaga ternak," ujarnya.

Sebagai bagian dari penanganan, pemerintah juga telah merumuskan Program Prioritas Nasional untuk Air Minum 2020-2027. Sejauh ini, sudah ada lebih dari 50 bendungan besar dan sedang yang telah dibangun, sementara 20 lainnya dalam pembangunan.

Di samping itu, Raja Mohammed juga mendorong penyelesaian pengembangan interkoneksi hidrolik dan pembangunan instalasi desalinasi air laut, serta penerapan kebijakan efisiensi air yang lebih kuat, terutama di bidang irigasi.

"Maroko sekarang berada dalam situasi kekurangan air kronis, dan tidak semua masalah dapat diselesaikan hanya dengan membangun fasilitas air yang direncanakan, meskipun sangat penting dan membutuhkannya," tambahnya.

Sehingga, ia mengimbau warga untuk tidak melakukan pemborosan air serta penggunaan sumber daya vital yang tidak rasional dan tidak bertanggung jawab.

"Selain itu, masalah air tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan politik, juga tidak boleh digunakan untuk memicu ketegangan sosial," tegasnya.

Raja Mohammed kemudian menekankan empat langkah yang perlu dilakukan. Pertama, meluncurkan program dan inisiatif yang lebih ambisius untuk menghemat air dan menggunakan kembali air limbah. Kedua, memberikan perhatian khusus pada penggunaan air tanah secara rasional dan menjaga permukaan air tanah dengan mengatasi pemompaan ilegal dan pengeboran sumur yang tidak menentu.

Ketiga, ia menekankan bahwa kebijakan air bukan hanya kebijakan sektoral, melainkan terletak di persimpangan banyak sektor. Dan terakhir, menyoroti perlunya transparansi dan meningkatkan kesadaran terkait semua aspek yang berkaitan dengan biaya air.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya