Berita

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/Net

Hukum

Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap Dakwaan JPU Tidak Cermat

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 14:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi alias nota keberatan dalam sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut tim kuasa hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, lantaran tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

“Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).


Disisi lain, menurut kuasa hukum Sambo, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan, antara lain karena JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan secara utuh dan lengkap dan berdasarkan fakta.

Kuasa hukum juga menilai JPU tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa dan mengabaikan fakta. Misalnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjelaskan skenario pembunuhan disampaikan pada saat Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai tiga rumah Jalan Saguling 3.

“Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan tersebut, maka Terdakwa mengajukan Kesimpulan dan Permohonan dalam Nota Keberatan ini,” kata kuasa hukum.

Berdasarkan uraian eksepsi, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyimpulkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya