Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Firli Bahuri: Cara Kerja KPK Tidak Berdasar pada Kepentingan Sesaat dan Hasrat Politik

MINGGU, 16 OKTOBER 2022 | 22:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, cara kerja KPK tidak berdasarkan pada kepentingan sesaat dari suatu hasrat politik. Karena KPK paham, bahwa suatu peristiwa korupsi perlu didalami dengan kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya dengan alat bukti.

Begitu ditegaskan Firli di hadapan wartawan saat acara media gathering yang diselenggarakan di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (14/10). Penegasan itu disampaikan Firli dalam bentuk puisi yang berjudul "Cara Kerja KPK".

"Dalam Cara Kerja KPK, tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat, dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambingkan status hukum, tidak sama sekali," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/10).


Pernyataan itu bukan hanya sekali disampaikan oleh Firli. Belum lama ini, pernyataan serupa juga disampaikan, khususnya di tengah menguatnya tuduhan politisasi kasus Formula E.

"Cara Kerja KPK dipantau oleh masyarakat Indonesia, karena atensi dan harapan untuk KPK menangkap para pelaku korupsi, tak pernah hilang, dan tak pernah surut, serta tak pernah sirna," kata Firli.

Firli menjelaskan, semua pihak menyadari, setidaknya sudah 20 tahun KPK terbentuk, begitu banyak akumulasi pengalaman, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Sehingga, KPK paham bahwa suatu peristiwa korupsi perlu didalami dengan kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya dengan alat bukti. Nalar pemahaman ini semua diatur oleh UU sebagai sebuah dasar hukum cara kerja KPK.

Masyarakat pun diminta untuk menolak lupa, bahwa perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia, akan melalui tantangan dan perubahan cuaca, baik politik, cuaca ekonomi, dan cuaca sosial.

"Dalam dua dekade keberadaan KPK, terutama pada periodesasi kepemimpinan tahun 2019-2023, Cara Kerja KPK hanya akan melayani penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, sebab itulah sekuat-kuatnya dasar kerja KPK, yaitu hukum yang sah," terang Firli.

Karena kata Firli, penegakan hukum yang dilakukan KPK hanya merujuk kepada hukum, tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun, dan dari kekuasaan manapun.

"Bukti nyata, sejak 6 Januari 2022 sampai 4 oktober 2022, sudah begitu banyak para pelaku korupsi, setidaknya sudah 108 orang tersangka Korupsi ditahan oleh KPK. Itu lah kerja-kerja KPK berdasarkan bukti, dan tidak terpengaruh dari kekuasaan manapun," tegas Firli.

Firli meminta, semua pihak untuk membiarkan KPK bekerja secara profesional pada seluruh kasus korupsi. KPK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya tanpa terpengaruh oleh kekuasaan manapun, baik itu legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun kekuasaan partai politik.

"Semua yang terjadi di KPK, adalah proses hukum, hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh (fiat justitia ruat caelum). Semangat kami untuk membebaskan dan membersihkan negeri, dari korupsi, merupakan semangat rekan media, semangat seluruh anak bangsa, yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," pungkas Firli.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya