Berita

Kericuhan usai laga Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan (1/10)/Net

Politik

Harus Fair, Temuan TGIPF Buktikan Tragedi Kanjuruhan Tidak Semua Salah Polisi

MINGGU, 16 OKTOBER 2022 | 15:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpandangan bahwa, hasil kesimpulan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) harus dijadikan satu rujukan informasi terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Dengan begitu, menurut Adib, akan menumbuhkan literasi publik terhadap seluruh informasi terkait dengan peristiwa yang mengakibatkan ratusan korban itu.

“Harus fair, karena sekarang itu opini seolah-olah menjadi hukum pembenaran semuanya salah polisi. Kita harus fair sebenarnya, ketika ada temuan TGIPF ada kesalahan suporter,  saya kira ini juga harus diungkap,” kata Adib kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/10).


Menurut Adib, dalam mengungkap tragedi di Kanjuruhan harus memenuhi rasa keadilan seluruh pihak. Artinya, ia menekankan, setiap pihak yang bersalah juga harus dilakukan penindakan agar objektif, karena semua sama di mata hukum.

“Siapapun itu, termasuk suporter kalaupun memang bersalah berdasarkan hasil temuan TGIPF harus ditindak,” imbuh Adib.

Pasalnya, Adib menyayangkan opini yang dibangun di media sosial seolah menjadi satu penghakiman terhadap pihak-pihak yang dijadikan sasaran tembak, sehingga mendapat legitimasi pihak tersebut yang paling bertanggung jawab atau penyebab tewasnya ratusan orang.

“Hasil temuan TGIPF ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Bahwa memang ada kekurangan dalam prosedur penanganan keamanan, tetapi menurut saya temuan TGIPF ini objektif dan harus menjadi acuan,” pungkas Adib.

Sebelumnya, TGIPF telah menyampaikan sejumlah temuan terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

TGIPF menyimpulkan ada enam pihak yang harus bertanggungjawab atas persitiwa tersebut. Salah satunya adalah suporter yang menghadiri laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu malam (1/10).

Pertama, suporter dianggap mengabaikan larangan untuk memasuki area lapangan Stadion Kanjuruhan. Mereka juga melanggar aturan FIFA, yakni menyalakan flare atau suar, dan bahkan melempar ke lapangan.

“Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan," tulis laporan TGPIF.

Kedua, TGIPF juga menyebut para suporter melakukan tindakan dan melontarkan ucapan yang memancing pihak keamanan. Lalu melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.

Dan terakhir, berdasarkan temuan TGIPF, suporter juga didapati melakukan tindakan anarkis dengan melempar benda keras.

Bahkan, suporter terbukti melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema FC dan petugas).


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya