Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam acara media gathering di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor pada Jumat malam (14/10)/RMOL

Hukum

Puisi Firli Bahuri: Cara Kerja KPK

SABTU, 15 OKTOBER 2022 | 01:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di akhir pidatonya dalam acara media gathering di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor pada Jumat malam (14/10), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan puisi yang menjawab atas respons dari wartawan.

Firli mengatakan, puisi dengan judul "Cara Kerja KPK" baru dibuatnya pada sore hari tadi setelah mendapatkan informasi dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak untuk memberikan pesan-pesan dan respons atas berbagai pertanyaan wartawan.

"Judul puisi, Cara Kerja KPK," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (14/10).


Cara Kerja KPK

Sahabat,
Tidaklah sulit memahami Cara Kerja KPK, karena mudah diterima nalar. Tetapi cara kerja nalar perlu disertai pemahaman, mendalam dan berdasar. Untuk itulah saya ingin berbagi, lagi, lagi, dan lagi.

Cara Kerja KPK dipantau oleh masyarakat Indonesia, karena atensi dan harapan untuk KPK menangkap para pelaku korupsi, tak pernah hilang, dan tak pernah surut, serta tak pernah sirna.

Dan merupakan sebuah gift atau hadiah istimewa. Satu sisi kami berterimakasih, di sisi lain kami harus waspada, disiplin, dan bertanggung jawab melalui keseluruhan proses dalam penegakan hukum.

Kita menyadari sejak terbentuk KPK tahun 2002 sebagaimana UU nomor 30 tahun 2002, setidaknya sudah 20 tahun, akumulasi pengalaman, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK.

Sederhananya, KPK paham, bahwa suatu peristiwa korupsi perlu didalami dengan kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya dengan alat bukti. Nalar pemahaman ini semua diatur oleh UU, sebagai sebuah dasar hukum cara kerja KPK.

KPK meminta masyarakat menolak lupa, bagaimana perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia, akan melalui tantangan dan perubahan cuaca, baik politik, cuaca ekonomi, dan cuaca sosial.

Pada Cara Kerja KPK, yang diatur undang-undanglah, kami akan bertumpu, dan dengan nalar yang merdeka, kita semua akan bisa mencernanya.

Dalam dua dekade keberadaan KPK, terutama pada periodesasi kepemimpinan tahun 2019-2023, Cara Kerja KPK hanya akan melayani penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, sebab itulah sekuat-kuatnya dasar kerja KPK, yaitu hukum yang sah.

Penegakan hukum adalah peristiwa yang sepi pada dasarnya, hanya karena merujuk kepada hukum tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, dan dari kekuasaan manapun.

Dalam Cara Kerja KPK, tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat, dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambingkan status hukum, tidak sama sekali.

Bukti nyata, sejak 6 Januari 2022 sampai 4 oktober 2022, sudah begitu banyak para pelaku korupsi, setidaknya sudah 108 orang tersangka Korupsi ditahan oleh KPK. Itu lah kerja-kerja KPK berdasarkan bukti, dan tidak terpengaruh dari Kekuasaan manapun.

Melalui media gathering, biarlah KPK bekerja profesional pada seluruh kasus korupsi. KPK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya tanpa terpengaruh oleh kekuasaan manapun, legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun kekuasaan partai politik. KPK memang harus dibebaskan, dan media menjaga serta mengawalnya.

Semua yang terjadi di KPK, adalah proses hukum, hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh (fiat justitia ruat caelum).

Selama ini masyarakat telah bersama KPK, rekan-rekan media dengan setia mendampingi KPK, dalam upayanya memberantas korupsi secara bersama-sama, KPK pun selalu bersama rekan-rekan media.

Semangat kami untuk membebaskan dan membersihkan negeri, dari korupsi, merupakan semangat rekan media, semangat seluruh anak Bangsa, yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya