Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam acara media gathering di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor pada Jumat malam (14/10)/RMOL

Hukum

Puisi Firli Bahuri: Cara Kerja KPK

SABTU, 15 OKTOBER 2022 | 01:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di akhir pidatonya dalam acara media gathering di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor pada Jumat malam (14/10), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan puisi yang menjawab atas respons dari wartawan.

Firli mengatakan, puisi dengan judul "Cara Kerja KPK" baru dibuatnya pada sore hari tadi setelah mendapatkan informasi dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak untuk memberikan pesan-pesan dan respons atas berbagai pertanyaan wartawan.

"Judul puisi, Cara Kerja KPK," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (14/10).


Cara Kerja KPK

Sahabat,
Tidaklah sulit memahami Cara Kerja KPK, karena mudah diterima nalar. Tetapi cara kerja nalar perlu disertai pemahaman, mendalam dan berdasar. Untuk itulah saya ingin berbagi, lagi, lagi, dan lagi.

Cara Kerja KPK dipantau oleh masyarakat Indonesia, karena atensi dan harapan untuk KPK menangkap para pelaku korupsi, tak pernah hilang, dan tak pernah surut, serta tak pernah sirna.

Dan merupakan sebuah gift atau hadiah istimewa. Satu sisi kami berterimakasih, di sisi lain kami harus waspada, disiplin, dan bertanggung jawab melalui keseluruhan proses dalam penegakan hukum.

Kita menyadari sejak terbentuk KPK tahun 2002 sebagaimana UU nomor 30 tahun 2002, setidaknya sudah 20 tahun, akumulasi pengalaman, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK.

Sederhananya, KPK paham, bahwa suatu peristiwa korupsi perlu didalami dengan kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya dengan alat bukti. Nalar pemahaman ini semua diatur oleh UU, sebagai sebuah dasar hukum cara kerja KPK.

KPK meminta masyarakat menolak lupa, bagaimana perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia, akan melalui tantangan dan perubahan cuaca, baik politik, cuaca ekonomi, dan cuaca sosial.

Pada Cara Kerja KPK, yang diatur undang-undanglah, kami akan bertumpu, dan dengan nalar yang merdeka, kita semua akan bisa mencernanya.

Dalam dua dekade keberadaan KPK, terutama pada periodesasi kepemimpinan tahun 2019-2023, Cara Kerja KPK hanya akan melayani penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, sebab itulah sekuat-kuatnya dasar kerja KPK, yaitu hukum yang sah.

Penegakan hukum adalah peristiwa yang sepi pada dasarnya, hanya karena merujuk kepada hukum tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, dan dari kekuasaan manapun.

Dalam Cara Kerja KPK, tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat, dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambingkan status hukum, tidak sama sekali.

Bukti nyata, sejak 6 Januari 2022 sampai 4 oktober 2022, sudah begitu banyak para pelaku korupsi, setidaknya sudah 108 orang tersangka Korupsi ditahan oleh KPK. Itu lah kerja-kerja KPK berdasarkan bukti, dan tidak terpengaruh dari Kekuasaan manapun.

Melalui media gathering, biarlah KPK bekerja profesional pada seluruh kasus korupsi. KPK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya tanpa terpengaruh oleh kekuasaan manapun, legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun kekuasaan partai politik. KPK memang harus dibebaskan, dan media menjaga serta mengawalnya.

Semua yang terjadi di KPK, adalah proses hukum, hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh (fiat justitia ruat caelum).

Selama ini masyarakat telah bersama KPK, rekan-rekan media dengan setia mendampingi KPK, dalam upayanya memberantas korupsi secara bersama-sama, KPK pun selalu bersama rekan-rekan media.

Semangat kami untuk membebaskan dan membersihkan negeri, dari korupsi, merupakan semangat rekan media, semangat seluruh anak Bangsa, yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya