Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Besok, KPU Gelar Verfak untuk Enam Parpol Tak Lolos PT di 2019 dan Tiga yang Baru

JUMAT, 14 OKTOBER 2022 | 20:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap enam partai politik yang tak lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019, dan tiga parpol baru, akan digelar mulai Sabtu besok (15/10).

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/10).

"Tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual," ujar Idham.


Ketentuan verifikasi faktual hanya berlaku untuk parpol yang tak lolos PT dan parpol baru merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.

Norma tersebut padan intinya berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU"

Namun dalam putusan uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, sehingga bunyi aturannya berubah menjadi; "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, dalam lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa; "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memeiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Karena itu, Idham menyebutkan enam parpol yang tak lolos PT di antaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Sementara tiga parpol baru yang akan diverifikasi faktual besok adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Ummat dan Partai Buruh.

"Verifikasi faktual (terhadap parpol-parpol itu) yang dimulai besok di antaranya meliputi kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya