Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Besok, KPU Gelar Verfak untuk Enam Parpol Tak Lolos PT di 2019 dan Tiga yang Baru

JUMAT, 14 OKTOBER 2022 | 20:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap enam partai politik yang tak lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019, dan tiga parpol baru, akan digelar mulai Sabtu besok (15/10).

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/10).

"Tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual," ujar Idham.


Ketentuan verifikasi faktual hanya berlaku untuk parpol yang tak lolos PT dan parpol baru merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.

Norma tersebut padan intinya berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU"

Namun dalam putusan uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, sehingga bunyi aturannya berubah menjadi; "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, dalam lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa; "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memeiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Karena itu, Idham menyebutkan enam parpol yang tak lolos PT di antaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Sementara tiga parpol baru yang akan diverifikasi faktual besok adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Ummat dan Partai Buruh.

"Verifikasi faktual (terhadap parpol-parpol itu) yang dimulai besok di antaranya meliputi kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen," demikian Idham menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya