Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Besok, KPU Gelar Verfak untuk Enam Parpol Tak Lolos PT di 2019 dan Tiga yang Baru

JUMAT, 14 OKTOBER 2022 | 20:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap enam partai politik yang tak lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019, dan tiga parpol baru, akan digelar mulai Sabtu besok (15/10).

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/10).

"Tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual," ujar Idham.


Ketentuan verifikasi faktual hanya berlaku untuk parpol yang tak lolos PT dan parpol baru merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.

Norma tersebut padan intinya berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU"

Namun dalam putusan uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, sehingga bunyi aturannya berubah menjadi; "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, dalam lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa; "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memeiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Karena itu, Idham menyebutkan enam parpol yang tak lolos PT di antaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Sementara tiga parpol baru yang akan diverifikasi faktual besok adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Ummat dan Partai Buruh.

"Verifikasi faktual (terhadap parpol-parpol itu) yang dimulai besok di antaranya meliputi kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen," demikian Idham menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya