Berita

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono/RMOL

Politik

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima akan Gugat ke Bawaslu

JUMAT, 14 OKTOBER 2022 | 14:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Bawaslu dalam kurun waktu 3x24 jam mendatang setelah mendapatkan berita acara resmi dari KPU.

"Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3.436 kecamatan dan 327.298 anggota," ujar Agus Jabo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/10).


Agus Jabo menjelaskan, hal semacam itu juga pernah dialami oleh beberapa partai politik lainnya dalam Pemilu 2019 lalu. Akan tetapi, pada akhirnya setelah melakukan serangkaian gugatan mereka dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dalam tahapan verifikasi.

"Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat," katanya.

Untuk itu, Agus Jabo mengimbau kepada struktur Prima di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan untuk tetap tenang dan meyakini bahwa Prima akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.

"Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur Prima dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual," terang Agus Jabo.

KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Hasil verifikasi administrasi itu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Berdasarkan hasil pengumuman itu, hanya 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat dan berlanjut pada tahapan berikutnya. Sementara itu terdapat dua parpol yang tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah Prima.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya