Berita

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono/RMOL

Politik

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima akan Gugat ke Bawaslu

JUMAT, 14 OKTOBER 2022 | 14:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Bawaslu dalam kurun waktu 3x24 jam mendatang setelah mendapatkan berita acara resmi dari KPU.

"Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3.436 kecamatan dan 327.298 anggota," ujar Agus Jabo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/10).


Agus Jabo menjelaskan, hal semacam itu juga pernah dialami oleh beberapa partai politik lainnya dalam Pemilu 2019 lalu. Akan tetapi, pada akhirnya setelah melakukan serangkaian gugatan mereka dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dalam tahapan verifikasi.

"Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat," katanya.

Untuk itu, Agus Jabo mengimbau kepada struktur Prima di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan untuk tetap tenang dan meyakini bahwa Prima akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.

"Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur Prima dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual," terang Agus Jabo.

KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Hasil verifikasi administrasi itu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Berdasarkan hasil pengumuman itu, hanya 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat dan berlanjut pada tahapan berikutnya. Sementara itu terdapat dua parpol yang tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah Prima.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya