Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Masih Butuh Waktu Kumpulkan Bukti, Sudrajad Dimyati dkk Masih Nginep di Rutan KPK hingga 40 Hari ke Depan

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 17:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses pengumpulan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih belum tuntas. Untuk itu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

Disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, proses pengumpulan alat bukti saat ini masih terus dilakukan. Dengan alasan tersebut, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Sudrajad dkk masing-masing selama 40 hari ke depan.

"Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (13/10).


Untuk tersangka Sudrajad ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya, tersangka Desy Yustria (DY) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhajir Habibie (MH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian, tersangka Albasri (AB) dan Nurmanto Akmal (NA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK sendiri telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara suap di MA ini. Yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya