Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Masih Butuh Waktu Kumpulkan Bukti, Sudrajad Dimyati dkk Masih Nginep di Rutan KPK hingga 40 Hari ke Depan

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 17:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses pengumpulan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih belum tuntas. Untuk itu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

Disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, proses pengumpulan alat bukti saat ini masih terus dilakukan. Dengan alasan tersebut, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Sudrajad dkk masing-masing selama 40 hari ke depan.

"Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (13/10).


Untuk tersangka Sudrajad ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya, tersangka Desy Yustria (DY) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhajir Habibie (MH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian, tersangka Albasri (AB) dan Nurmanto Akmal (NA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK sendiri telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara suap di MA ini. Yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya