Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Masih Butuh Waktu Kumpulkan Bukti, Sudrajad Dimyati dkk Masih Nginep di Rutan KPK hingga 40 Hari ke Depan

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 17:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses pengumpulan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih belum tuntas. Untuk itu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

Disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, proses pengumpulan alat bukti saat ini masih terus dilakukan. Dengan alasan tersebut, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Sudrajad dkk masing-masing selama 40 hari ke depan.

"Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (13/10).

Untuk tersangka Sudrajad ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya, tersangka Desy Yustria (DY) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhajir Habibie (MH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian, tersangka Albasri (AB) dan Nurmanto Akmal (NA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK sendiri telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara suap di MA ini. Yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya