Berita

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri meminta kasus penggelapan PT Titan Infra Energy diusut tuntas/RMOL

Hukum

Pra Peradilan Bank Mandiri Dikabulkan, PN Jaksel Perintahkan Bareskrim Buka Lagi Kasus Kredit Macet PT Titan

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 03:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan Bank Mandiri terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy.

“Ya (keputusan sudah keluar) lama itu,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Bank Mandiri, Andra Reinhard Pasaribu menjelaskan, berdasarkan keputusan 82/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, hakim tunggal pra peradilan telah menetapkan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.


Selain itu, Andra menambahkan, majelis hakim juga menyatakan tindakan termohon yang menghentikan penyidikan sebagaimana pada surat ketetapan nomor S.Tap//233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang Penghentian Penyidikan teranggal 04 Oktober 2021 jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 04 Oktober 2021 atas penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana dengan nama terduga PT Titan Infra Energy adalah tindakan yang tidak sah.

“Memerintahkan termohon agar dalam waktu 3x24 jam sejak putusan pra peradilan a quo dibacakan untuk melaksanakan gelar perkara khusus berdasarkan Perkap No 6/2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana untuk membuka kembali penyidikan atas nama PT Titan Infra Energy,” kata Andra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/10).

Selain itu kata Andra, putusan majelis hakim juga memerintahkan termohon untuk segera menetapkan terlapor dalam hal ini PT Titan Infra Energy sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/ BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 19 Agustus 2021.

Andra menjelaskan, permohonan pra peradilan oleh Bank Mandiri ini ditempuh lantaran menganggap perbuatan PT Titan Infra Energy telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.

Lebih dalam Andra menjelaskan, PT TIE melakukan pengalihan pembayaran fasilitas sindikasi kredit yang seharusnya disetorkan ke rekening Collection Account sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA) tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening Operating Account dan rekening lainnya, yang mengakibatkan fasilitas kredit pada Bank Sindikasi (Bank Mandiri, CIMB Niaga, Credit Suisse dan Trafigura) mengalami kerugian sebesar Rp 109 miliar lebih.

Namun, ungkap Andra, dalam proses penyidikan ketika gelar perkara dilakukan PT TIE mencoba mengajukan restrukturisasi dengan memasukan pihak ketiga untuk menjadi investor.

Hal itu lah yang ditenggarai terbitnya SP3 karena dalam proses gelar perkara PT TIE berusaha meyakinkan Bank Mandiri dan penyidik akan melakukan pembayaran atas tunggakan pembayaran.

Namun faktanya hingga putusan praperadilan ini diajukan tidak ada upaya pembayaran penuh atas tunggakan yang terjadi maupun tindak lanjut upaya restrukturasi oleh pihak ketiga tersebut.

“Dengan adanya putusan pra peradilan dari PN Jakarta Selatan maka termohon dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri diminta secepatnya untuk melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan PT TIE beserta anak perusahaannya sebagai Tersangka,” pungkas Andra.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya