Berita

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Bareskrim Polri/Ist

Presisi

Bareskrim Ungkap Empat Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 01:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam kurun waktu dua bulan yakni September-Oktober 2022, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus narkoba. Berdasarkan hasil pengungkapan itu, sebanyak 270,283 kg sabu berhasil diamankan.

"Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober dimana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Rabu (12/10).

Ramadhan menjelaskan, tiga dari empat kasus itu berhasil diungkap dari gabungan Bareskrim dan Bea Cukai. Keempat kasus tersebut diungkap di wilayah Riau dan Aceh.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan barang haram ini sebelum tersebar ke para konsumen.

"Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen," tutur Krisno.

Lebih lanjut Krisno mengungkapkan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka. Kesembilannya yaitu dengan inisial S, MI (meninggal dunia), S alias I, S, F, TZ, MR, M, H.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU 35/2019 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika. Kemudian, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya