Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Disentil Soal Keterwakilan Perempuan di Badan Ad Hoc, Begini Jawaban KPU RI

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dimasukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikritisi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hal tersebut disampaikan Peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz, dalam acara uji publik materi dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Badan Ad Hoc di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

"Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless (sia-sia)," ujar Kahfi.


"Sentilan" Perludem tersebut kemudian ditanggapi oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat, yang menyampaikan kesulitan pihaknya dalam merekrut calon anggota badan ad hoc perempuan.

"Yang jelas untuk mendapatkannya (keterwakilan perempuan 30 persen) memang agak susah juga," katanya.

Akan tetapi, Purwoto memastikan KPU RI tetap memasukkan aturan keterwakilan perempuan dalam PKPU tentang Badan Ad Hoc yang kini masih dalam bentuk rancangan dan masih akan dibahas.

"Memang keterwakilan 30 persen itu kembali lagi kan diminta mensyaratkan tapi secara umum kita memperhatikan 30 persen," demikian Purwoto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya