Berita

Bekas Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti/Net

Hukum

Haryadi Suyuti Segera Diadili Terkait Dugaan Suap Izin Summarecon Agung

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bekas Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan segera diadili sebagai penerima suap terkait persetujuan izin PT Summarecon Agung Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti pada hari ini, Rabu (12/10).

"Saat ini, status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan terkait tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (12/10).


Untuk Haryadi kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selanjutnya untuk Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, dua tersangka pemberi suap sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kedua penyuap yang dimaksud, yakni Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk; dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Oon dan Dandan, Oon selaku Head of Government Relation atau Vice President PT Summarecon Agung Tbk bersama-sama dengan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property memberikan uang sebesar 20.450 dolar AS, Rp 20 juta, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 kepada Haryadi Suyuti. Baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta.

Pemberian itu dilakukan dengan maksud supaya Harya melalui Nurwidihartana dan Triyanto mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya