Berita

Ilustrasi Ibukota Negara Baru di Kalimantan Timur/Net

Politik

Menyoal Insentif HGB 160 Tahun di IKN Nusantara, Walhi: Kementerian ATR Seperti Pedagang

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tawaran insentif kepada investor Ibukota Nusantara (IKN) oleh pemerintah berupa perizinan hak guna bangunan (HGB) selama 160 tahun dikritisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian menuturkan, wacana insentif yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mencerminkan wajah sebenarnya pemerintahan ini.

"Itu bentuk bagaimana sebenarnya pemerintah, negara melihat ruang hidup, suatu wilayah itu semacam objek benda yang kemudian untuk layak dieksploitasi, diperjualbelikan," ujar Uli kepada wartawan, Rabu (12/10).


"Jadi Kementerian ATR/BPN ini seperti pedagang yang sedang menjajakan barang jualannya (berupa) tanah di IKN supaya investor bisa masuk," sambungnya menegaskan.

Karena itu Uli memandang, bentuk insentif yang ditawarkan pemerintah, dan bahkan sudah dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan, yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law, sama skeali tak mempertimbangkan kehidupan masyarakat sekitar.

"Ini yang saya bilang tadi, sebenarnya sejak awal kami tolak UU Omnibus Law. Karena ada umur yang panjang diberikan ke investor, pemodal, korporat untuk mengusasi satu wilayah," cetusnya.

"Ini menjadi bukti bagaimana kemudian negara melalui ATR/BPN memandang suatu wilayah hidup sepeti ruang kosong, mereka menegasikan ada rakyat di sana, ada kehidupan di sana," demikian Uli menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya