Berita

Ilustrasi Ibukota Negara Baru di Kalimantan Timur/Net

Politik

Menyoal Insentif HGB 160 Tahun di IKN Nusantara, Walhi: Kementerian ATR Seperti Pedagang

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tawaran insentif kepada investor Ibukota Nusantara (IKN) oleh pemerintah berupa perizinan hak guna bangunan (HGB) selama 160 tahun dikritisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian menuturkan, wacana insentif yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mencerminkan wajah sebenarnya pemerintahan ini.

"Itu bentuk bagaimana sebenarnya pemerintah, negara melihat ruang hidup, suatu wilayah itu semacam objek benda yang kemudian untuk layak dieksploitasi, diperjualbelikan," ujar Uli kepada wartawan, Rabu (12/10).

"Jadi Kementerian ATR/BPN ini seperti pedagang yang sedang menjajakan barang jualannya (berupa) tanah di IKN supaya investor bisa masuk," sambungnya menegaskan.

Karena itu Uli memandang, bentuk insentif yang ditawarkan pemerintah, dan bahkan sudah dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan, yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law, sama skeali tak mempertimbangkan kehidupan masyarakat sekitar.

"Ini yang saya bilang tadi, sebenarnya sejak awal kami tolak UU Omnibus Law. Karena ada umur yang panjang diberikan ke investor, pemodal, korporat untuk mengusasi satu wilayah," cetusnya.

"Ini menjadi bukti bagaimana kemudian negara melalui ATR/BPN memandang suatu wilayah hidup sepeti ruang kosong, mereka menegasikan ada rakyat di sana, ada kehidupan di sana," demikian Uli menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya