Berita

Pelajar perempuan di Afghanistan/Net

Dunia

Kebijakannya Menindas Perempuan, Taliban Dijatuhi Sanksi Baru oleh AS

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 12:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan bagi bagi Taliban yang dinilai telah menindas perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.

Sanksi baru ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam keterangan resmi yang dirilis di situs Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (11/10).

"Hari ini saya mengumumkan kebijakan pembatasan visa... bagi anggota Taliban saat ini atau mantan, anggota kelompok keamanan non-negara, dan individu lainnya yang diyakini bertanggung jawab atas atau terlibat dalam, penindasan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan melalui kebijakan dan kekerasan," kata Blinken.


Blinken menyebut sanksi berupa pembatasan visa diberlakukan berdasarkan Bagian 212(a)(3)(C) dari UU Imigrasi dan Kewarganegaraan.

Adapun yang dimaksud dengan intimidasi perempuan dan anak perempuan, termasuk membatasi akses ke pendidikan, mencegah partisipasi dalam angkatan kerja, membatasi gerakan dan privasi, serta kekerasan dan pelecehan.

Blinken menuturkan terlepas dari jaminan publik bahwa Taliban akan menghormati hak asasi manusia semua warga Afghanistan, buktinya kelompok itu menerapkan kebijakan dan dekrit yang diskriminatif pada perempuan dan anak perempuan.

Salah satu contohnya adalah tidak mengizinkan siswi perempuan di atas kelas enam untuk kembali kelas tanpa waktu yang ditentukan.

AS, kata Blinken, juga mengajak negara-negara lain untuk mengambil tindakan serupa demi mempromosikan HAM setiap individu di Afghanistan.

"Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Afghanistan dan tetap berkomitmen untuk melakukan semua yang kami bisa untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar semua warga Afghanistan, termasuk perempuan dan anak perempuan," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya