Berita

Sidang kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta/Net

Hukum

Sidang Korupsi Perizinan Ekspor CPO, Saksi: HET Migor Lebih Rendah dari Harga Keekonomian CPO

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 12:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan harga keekonomian di pasaran dinilai terlalu tinggi.

Hal tersebut disampaikan Fungsional analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Indra saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/10).

"Minyak jenis apa pun, merk apa pun harus dijual dengan harga Rp 14 ribu. Di mana, harga keekonomiannya sekitar Rp 17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," kata Indra saat memberikan kesaksian.


Imbasnya, kebijakan tersebut tidak bertahan lama karena harga CPO kian naik. Anggaran sebesar Rp 7,6 triliun yang disiapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pun tidak sanggup menutup selisih harga tersebut.

Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan, pemerintah lantas mengeluarkan Permendag 1/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Saat itu, pemerintah meminta pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp 17.260.

"Sehingga ada selisih harga sekitar Rp 3.200-an akan diganti dengan dana BPDPKS," lanjut Indra.

Kebijakan tersebut ternyata juga tidak bertahan lama. Sebab, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Permendag 03/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

Tak berselang lama, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag 06/2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori, yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp 14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp 13.500, dan minyak goreng curah seharga Rp 11 ribu. Kebijakan ini diperkuat dengan Permendag 8/2022.

Kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya hingga kini telah sampai pada penetapan lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya