Berita

Sidang kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta/Net

Hukum

Sidang Korupsi Perizinan Ekspor CPO, Saksi: HET Migor Lebih Rendah dari Harga Keekonomian CPO

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 12:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan harga keekonomian di pasaran dinilai terlalu tinggi.

Hal tersebut disampaikan Fungsional analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Indra saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/10).

"Minyak jenis apa pun, merk apa pun harus dijual dengan harga Rp 14 ribu. Di mana, harga keekonomiannya sekitar Rp 17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," kata Indra saat memberikan kesaksian.

Imbasnya, kebijakan tersebut tidak bertahan lama karena harga CPO kian naik. Anggaran sebesar Rp 7,6 triliun yang disiapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pun tidak sanggup menutup selisih harga tersebut.

Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan, pemerintah lantas mengeluarkan Permendag 1/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Saat itu, pemerintah meminta pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp 17.260.

"Sehingga ada selisih harga sekitar Rp 3.200-an akan diganti dengan dana BPDPKS," lanjut Indra.

Kebijakan tersebut ternyata juga tidak bertahan lama. Sebab, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Permendag 03/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

Tak berselang lama, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag 06/2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori, yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp 14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp 13.500, dan minyak goreng curah seharga Rp 11 ribu. Kebijakan ini diperkuat dengan Permendag 8/2022.

Kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya hingga kini telah sampai pada penetapan lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya