Berita

Sidang kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta/Net

Hukum

Sidang Korupsi Perizinan Ekspor CPO, Saksi: HET Migor Lebih Rendah dari Harga Keekonomian CPO

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 12:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan harga keekonomian di pasaran dinilai terlalu tinggi.

Hal tersebut disampaikan Fungsional analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Indra saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/10).

"Minyak jenis apa pun, merk apa pun harus dijual dengan harga Rp 14 ribu. Di mana, harga keekonomiannya sekitar Rp 17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," kata Indra saat memberikan kesaksian.


Imbasnya, kebijakan tersebut tidak bertahan lama karena harga CPO kian naik. Anggaran sebesar Rp 7,6 triliun yang disiapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pun tidak sanggup menutup selisih harga tersebut.

Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan, pemerintah lantas mengeluarkan Permendag 1/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Saat itu, pemerintah meminta pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp 17.260.

"Sehingga ada selisih harga sekitar Rp 3.200-an akan diganti dengan dana BPDPKS," lanjut Indra.

Kebijakan tersebut ternyata juga tidak bertahan lama. Sebab, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Permendag 03/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

Tak berselang lama, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag 06/2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori, yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp 14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp 13.500, dan minyak goreng curah seharga Rp 11 ribu. Kebijakan ini diperkuat dengan Permendag 8/2022.

Kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya hingga kini telah sampai pada penetapan lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya