Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Temukan Bukti Dokumen HGU Saat Geledah Kanwil BPN Riau

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 10:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen pengajuan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK, saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau pada Senin (10/10).

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti  di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (12/10).


Barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Pada Selasa (4/10) hingga Kamis (6/10), tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di dua wilayah di Kota Medan dan Kota Palembang. Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura.

KPK pada Jumat (7/10), secara resmi mengumumkan sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru ini yang merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/10).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Syahrir selaku Kepala BPN wilayah Provinsi Riau; dan dua orang pihak swasta, yakni Frank Wijaya dan Sudarso.

KPK pun sudah mengirimkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap dua orang, yakni Syahrir dan Frank untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya