Berita

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo/Ist

Hukum

Hari Ini, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 10:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Berdasarkan keterangan yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Barat, agenda persidangan dengan pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmaja atau ruang sidang utama lantai 1 PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

"Benar (sidang perdana) terhadap Roy Suryo, pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Humas PN Jakbar, Eko Ariyanto kepada wartawan, Rabu (12/10).


Sidang akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

Serta, lima JPU di antaranya Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (29/9).

Setelah penyidik kepolisian menyerahkan berkas dan diterima, Roy Suryo pun diantar ke Rutan Salemba dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya