Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Ist
Upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan banyak pihak, termasuk di lingkungan kecil, yakni keluarga. Para pasangan penyelenggara negara memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam acara Penataran Istri/Suami Penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV tahun 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) yang berlangsung di Ruang NKRI Gedung Panca Gatra, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
"Bapak dan ibu sekalian, kita bisa meraih sesuatu karena tidak menyerah. Tak ada yang sukses karena usaha sendiri. Karenanya seseorang membutuhkan orang lain sebagai pendukung, pemotivasi sehingga seseorang tersebut mencapai kesuksesan," ujar Firli Bahuri.
"Di sinilah peran istri atau suami mengantarkan kesuksesan pasangannya,†sambungnya di hadapan 100 peserta pasangan pegawai Lemhanas.
Di awal paparan, Firli menyampaikan peran istri/suami sebagai bagian dari perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap pasangan pegawai Lemhanas, harus ikut ambil bagian dalam hal itu, karena pegawai Lemhanas merupakan bagian dari pelaksana amanat UUD 1945 yang mencantumkan tujuan nasional.
Firli kemudian memaparkan banyak penyelenggara dan pejabat negara tidak memahami bahwa korupsi kini memiliki arti luas, seperti yang diamanatkan UU 31/1999 Juncto UU 20/2001.
Berdasarkan UU tersebut, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi, dikelompokkan jadi tujuh jenis besar.
"Dulu korupsi itu hanya dua saja, sesuai UU 3/1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu barang siapa dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dilakukan dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara," tuturnya.
"Yang kedua, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, menguntungkan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Firli lagi.
Firli menambahkan, saat seorang bupati atau kepala daerah ditangkap melakukan korupsi, pelaku merasa tidak merugikan keuangan negara. Dalam benaknya, perilaku korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan menimbulkan kerugian keuangan negara. Padahal konsep tindakan korupsi telah berubah menjadi tujuh jenis.
Lanjutnya, korupsi terjadi karena keserakahan, adanya kesempatan dan kebutuhan yang tidak pernah cukup karena dorongan sikap konsumerisme serta hukuman pada pelaku korupsi yang rendah.
"Korupsi juga terjadi karena gagal, buruk dan lemahnya sistem sehingga membuka peluang bagi orang berbuat korupsi. Terakhir, korupsi terjadi karena besarnya kekuasaan atau kewenangan. Kekuatan yang besar cenderung memicu tindakan korupsi," jelasnya.
Masih kata Firli, kehadiran KPK di PPRA LXIV tahun 2022 Lemhannas merupakan bagian dari strategi KPK, yaitu strategi pendidikan dengan menyebarkan nila-nilai integritas. Tak lupa, dia pun mengingatkan tentang nilai-nilai anti korupsi dan integritas yang harus ditanamkan dalam keluarga.
"Korupsi muncul seketika ada kekuasaan, bertemu dengan kesempatan dan minus integritas. Karenanya mari tingkatkan integritas kita sebagai pasangan agar keluarga kita tumbuh menjadi keluarga berintegritas," pungkas Firli.