Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Ist

Politik

Firli Bahuri Beberkan Peran Pasangan Penyelenggara Negara untuk Bentengi Keluarga dari Korupsi

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 17:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan banyak pihak, termasuk di lingkungan kecil, yakni keluarga. Para pasangan penyelenggara negara memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam acara Penataran Istri/Suami Penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV tahun 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) yang  berlangsung di Ruang NKRI Gedung Panca Gatra, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

"Bapak dan ibu sekalian, kita bisa meraih sesuatu karena tidak menyerah. Tak ada yang sukses karena usaha sendiri. Karenanya seseorang membutuhkan orang lain sebagai pendukung, pemotivasi sehingga seseorang tersebut mencapai kesuksesan," ujar Firli Bahuri.


"Di sinilah peran istri atau suami mengantarkan kesuksesan pasangannya,” sambungnya di hadapan 100 peserta pasangan pegawai Lemhanas.

Di awal paparan, Firli menyampaikan peran istri/suami sebagai bagian dari perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap pasangan pegawai Lemhanas, harus ikut ambil bagian dalam hal itu, karena pegawai Lemhanas merupakan bagian dari pelaksana amanat UUD 1945 yang mencantumkan tujuan nasional.

Firli kemudian memaparkan banyak penyelenggara dan pejabat negara tidak memahami bahwa korupsi kini memiliki arti luas, seperti yang diamanatkan UU 31/1999 Juncto UU 20/2001.

Berdasarkan UU tersebut, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi, dikelompokkan jadi tujuh jenis besar.

"Dulu korupsi itu hanya dua saja, sesuai UU 3/1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu barang siapa dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dilakukan dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara," tuturnya.

"Yang kedua, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, menguntungkan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Firli lagi.

Firli menambahkan, saat seorang bupati atau kepala daerah ditangkap melakukan korupsi, pelaku merasa tidak merugikan keuangan negara. Dalam benaknya, perilaku korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan menimbulkan kerugian keuangan negara. Padahal konsep tindakan korupsi telah berubah menjadi tujuh jenis.

Lanjutnya, korupsi terjadi karena keserakahan, adanya kesempatan dan kebutuhan yang tidak pernah cukup karena dorongan sikap konsumerisme serta hukuman pada pelaku korupsi yang rendah.

"Korupsi juga terjadi karena gagal, buruk dan lemahnya sistem sehingga membuka peluang bagi orang berbuat korupsi. Terakhir, korupsi terjadi karena besarnya kekuasaan atau kewenangan. Kekuatan yang besar cenderung memicu tindakan korupsi," jelasnya.

Masih kata Firli, kehadiran KPK di PPRA LXIV tahun 2022 Lemhannas merupakan bagian dari strategi KPK, yaitu strategi pendidikan dengan menyebarkan nila-nilai integritas. Tak lupa, dia pun mengingatkan tentang nilai-nilai anti korupsi dan integritas yang harus ditanamkan dalam keluarga.

"Korupsi muncul seketika ada kekuasaan, bertemu dengan kesempatan dan minus integritas. Karenanya mari tingkatkan integritas kita sebagai pasangan agar keluarga kita tumbuh menjadi keluarga berintegritas," pungkas Firli.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya