Berita

Rizky Billar dan Lesti Kejora/Net

Publika

Dugaan KDRT Lesti Diwarnai Talak Satu

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 14:28 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PERKARA KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora dipastikan Kabid Humas Polda Metro, Kombes Endra Zulpan kepada pers, Senin (10/10) bahwa: "Unsur pidana ditemukan. Tinggal tetapkan tersangka."

Dengan begitu, spekulasi masyarakat terhadap kasus ini tidak berlarut. Spekulasi menimbulkan pro-kontra. Berakibat polemik. Bisa juga konflik.

Sebab, penyanyi dangdut Lesti Kejora selebriti top. Juga, Rizky Billar. Masing-masing punya fans fanatik, yang pastinya membela idola mereka.


Lantas, mengapa polisis tidak segera menetapkan Rizky jadi tersangka?

Kombes Zulpan: "Kita ingin ia dipanggil dulu. Kan, belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya."

Rizky pernah dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Diundang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2022. Tapi ia tidak hadir. Alasannya, ia stres akibat diejek warganet sejak pemberitaan media massa, KDRT itu.

Zulpan meminta, Rizky Billar bersikap kooperatif dalam rencana pemeriksaan Kamis, 13 Oktober 2022. Polri, Rizky tidak mangkir lagi.

Tidak dijelaskan, apakah jika Rizky hadiri pemeriksaan, langsung jadi tersangka, atau tidak. Apakah ia langsung ditahan, atau tidak? "Kita tunggu kehadiran yang bersangkutan, Kamis lusa."

Seandainya, Rizky tersangka, hampir pasti langsung ditahan. Sebab, ancaman hukuman pelaku KDRT sampai 15 tahun penjara. Berdasar KUHAP, tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas, harus ditahan.

KDRT diatur di Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Rizky Jatuhkan Talak Satu

Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung, di YouTube Seleb Oncam News, Minggu (9/10/2022) menceritakan kronologi kejadian.

Rabu, 28 September 2022 saat kejadian dugaan KDRT, ibunda Lesti Kejora, Sukartini, ada di rumah, tempat kejadian perkara, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Adek Erfil Manurung: "Kejadian sebenarnya, pertengkaran pertama itu Rizky ribut sama Lesti. Lalu, Rizky meminta supaya Lesti diam, besok aja dilanjut. Karena ada ibu mertua Rizky (Sukartini) di situ, waktu itu."

Sedangkan, Lesti terus marah. Maka, Rizky menutup mulut Lesti. "Tapi, Lesti meronta-ronta. Sehingga tangan Rizky dari mulut Lesti, akhirnya turun ke leher. Jadi, bukan dicekik."

Itu kejadian pertama, Rabu, 28 September 2022 dini hari.

Kejadian ke dua, di hari yang sama, pagi, di rumah yang sama, Lesti masih marah. Sehingga Rizky mengamuk, menyusul Lesti ke kamar mandi.

Di pergulatan itu, Lesti jatuh di kamar mandi. Rizky mengatakan ke Lesti, begini: "Oke, kakak talak satu kamu. Di situlah Rizky nyerang Lesti, ngamuk," cerita Adek Erfil.

Setelah menjatuhkan talak satu, Rizky mencari tahu arti talak satu via internet. "Setelah itu, mereka sudah baikan. Mereka melakukan hubungan suami istri biasa," papar Adek.

Siangnya sekitar pukul 11.00, Lesti berpamitan kepada Rizky, pergi ke rumah sang ayah, Endang Mulyana. "Tau-tau, Lesti lapor polisi soal KDRT," tutupnya.

Talak satu, yang diucapkan suami terhadap isteri, tidak di depan hakim Pengadilan Agama, masih bisa dirujuk atau kawin kembali.

Talak satu dan dua, diatur dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 229, bunyinya:

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah."

"Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (ke istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."

Sayuti Thalib dalam bukunya, "Hukum Kekeluargaan Indonesia" (UI-Press, Jakarta, 1986) menyebutkan, talak satu yang dijatuhkan suami terhadap istri, masih bisa dirujuk atau kawin kembali, dengan tata cara sederhana. Begini:

Suami di hadapan isteri, mengucapkan: “Demi Allah, saya kembali ke padamu (sebut nama istri, lengkap dengan binti).”

Catatan: Ucapan itu disaksikan di hadapan dua saksi laki-laki yang adil (Hukum Kekeluargaan Indonesia, halaman 101).

Di kasus Rizky-Lesti, tidak disebutkan kuasa hukum Rizky, apakah mereka melaksanakan petunjuk tersebut, atau tidak. Pengacara Adek Erfil Manurung hanya menyebutkan: "Setelah itu mereka baikan. Mereka melakukan hubungan suami istri biasa."

Kasus ini menghebohkan. Banyak warganet berkomentar, sebaiknya Rizky-Lesti cerai. Banyak juga yang menganjurkan mereka rujuk. Kompor di sana-sini bertaburan.

Bagi pihak Rizky, dari keterangan kuasa hukum, kelihatan Rizky berniat rujuk. Ancaman hukuman pidana KDRT sangat berat.

Sebaliknya, bisa dibayangkan, betapa rumit kasus ini buat Lesti dan orang tua (Endang Mulyana - Sukartini). Rumit dan memilukan.

Rumit, karena pilihannya cuma dua:

Perkara diteruskan, berarti sangat mungkin mereka cerai. Anak semata wayang mereka, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. Kini usia delapan bulan. Bakal ikut ibu.

Perkara dihentikan (Lesti mencabut laporan) dan mereka rujuk kembali. Dengan risiko, yang kini sedang dipikirkan Lesti.

Memilukan, karena laporan KDRT Lesti bukan prank, seperti KDRT Baim Wong terhadap Paula Verhoeven, yang hanya memburu viewers medsos. Bukan. Laporan Lesti ini asli.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya