Berita

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, masih ditahan KPK hingga satu bulan ke depan/RMOL

Hukum

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Masih Nginep di Rutan KPK hingga Sebulan ke Depan

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), hingga sebulan ke depan.

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dkk masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (11/10).

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak hari ini, Selasa (11/10) hingga Rabu (9/11).


"MAW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. AJW (Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," pungkas Ali.

Terkait kasus ini, pada Senin kemarin (10/10), tim penyidik KPK menyerahkan empat orang penyuap Bupati Mukti Agung Wibowo ke tim Jaksa setelah pemberkasan perkara dinyatakan lengkap.

Empat penyuap yang dilimpahkan ke Jaksa, yaitu Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya