Berita

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, masih ditahan KPK hingga satu bulan ke depan/RMOL

Hukum

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Masih Nginep di Rutan KPK hingga Sebulan ke Depan

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), hingga sebulan ke depan.

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dkk masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (11/10).

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak hari ini, Selasa (11/10) hingga Rabu (9/11).


"MAW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. AJW (Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," pungkas Ali.

Terkait kasus ini, pada Senin kemarin (10/10), tim penyidik KPK menyerahkan empat orang penyuap Bupati Mukti Agung Wibowo ke tim Jaksa setelah pemberkasan perkara dinyatakan lengkap.

Empat penyuap yang dilimpahkan ke Jaksa, yaitu Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya