Berita

Dodi Reza Alex ajukan kasasi ke Mahkamah Agung/Ist

Hukum

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Resmi Ajukan Kasasi

JUMAT, 07 OKTOBER 2022 | 16:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, yang terjerat kasus penerimaan gratifikasi fee proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, mengambil sikap dengan mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah lebih dulu mengajukan kasasi atas banding Dodi Reza Alex melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu lalu (5/10).

Dalam memori kasasinya, tim Jaksa KPK meminta agar Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum.


Penasihat hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap dengan mengajukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

"Setelah kami berkoordinasi dengan klien, maka pada Kamis 7 Oktober 2022 kemarin kami sebagai penasihat hukum juga resmi ajukan upaya hukum kasasi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (7/10).

Dia mengatakan, pengajuan kasasi kepada Mahkama Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus telah didaftarkan oleh anggota tim penasihat hukum  kepada Kepaniteraan Pidana Khusus PN Palembang.

Menurutnya, pengajuan upaya hukum kasasi itu dilakukan bahwa dari putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah mengakomodir pertimbangan-pertimbangan serta materi pendapat hukum banding yang sebelumnya telah diajukan dan berharap dapat membebaskan kliennya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Dr Moh Eka Kartika, sebagaimana dalam putusan bandingnya menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya