Berita

Dodi Reza Alex ajukan kasasi ke Mahkamah Agung/Ist

Hukum

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Resmi Ajukan Kasasi

JUMAT, 07 OKTOBER 2022 | 16:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, yang terjerat kasus penerimaan gratifikasi fee proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, mengambil sikap dengan mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah lebih dulu mengajukan kasasi atas banding Dodi Reza Alex melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu lalu (5/10).

Dalam memori kasasinya, tim Jaksa KPK meminta agar Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

Penasihat hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap dengan mengajukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

"Setelah kami berkoordinasi dengan klien, maka pada Kamis 7 Oktober 2022 kemarin kami sebagai penasihat hukum juga resmi ajukan upaya hukum kasasi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (7/10).

Dia mengatakan, pengajuan kasasi kepada Mahkama Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus telah didaftarkan oleh anggota tim penasihat hukum  kepada Kepaniteraan Pidana Khusus PN Palembang.

Menurutnya, pengajuan upaya hukum kasasi itu dilakukan bahwa dari putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah mengakomodir pertimbangan-pertimbangan serta materi pendapat hukum banding yang sebelumnya telah diajukan dan berharap dapat membebaskan kliennya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Dr Moh Eka Kartika, sebagaimana dalam putusan bandingnya menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya