Berita

Dodi Reza Alex ajukan kasasi ke Mahkamah Agung/Ist

Hukum

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Resmi Ajukan Kasasi

JUMAT, 07 OKTOBER 2022 | 16:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, yang terjerat kasus penerimaan gratifikasi fee proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, mengambil sikap dengan mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah lebih dulu mengajukan kasasi atas banding Dodi Reza Alex melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu lalu (5/10).

Dalam memori kasasinya, tim Jaksa KPK meminta agar Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum.


Penasihat hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap dengan mengajukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

"Setelah kami berkoordinasi dengan klien, maka pada Kamis 7 Oktober 2022 kemarin kami sebagai penasihat hukum juga resmi ajukan upaya hukum kasasi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (7/10).

Dia mengatakan, pengajuan kasasi kepada Mahkama Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus telah didaftarkan oleh anggota tim penasihat hukum  kepada Kepaniteraan Pidana Khusus PN Palembang.

Menurutnya, pengajuan upaya hukum kasasi itu dilakukan bahwa dari putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah mengakomodir pertimbangan-pertimbangan serta materi pendapat hukum banding yang sebelumnya telah diajukan dan berharap dapat membebaskan kliennya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Dr Moh Eka Kartika, sebagaimana dalam putusan bandingnya menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya