Berita

Penembakan gas air mata yang diduga jadi salah satu penyebab kematian ratusan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan/Net

Politik

Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Malang, Sara Institute Ajak Publik Objekif soal Tragedi Kanjuruhan

KAMIS, 06 OKTOBER 2022 | 23:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi pencopotan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akibat tragedi meninggalnya ratusan orang usai laga Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10), mendapat apresiasi dari kelompok masyarakat.

Salah satu yang menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas Kapolri tersebut ialah Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan.

Wildan menilai, ketegasan kapolri sangat tepat untuk menjawab kritikan serta masukan berbagai pihak atas tragedi Kanjuruhan yang disebut pemerintah menewaskan 125 orang.


"Maka semua pihak harus sama-sama bertanggungjawab tanpa harus saling menyalahkan kemudian menyudutkan Polri. kapolri sudah mencopot kapolres beserta danyon dan yang lainya itu bentuk ketegasan kapolri," kata Wildan dalam keterangannya, Kamis (6/10).

Menurutnya, jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri, padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum.

"Penggunaan gas air mata itu dibolehkan UU dalam situasi darurat," ujarnya.

Selain itu, Wildan juga menanggapi wacana yang menyebar di publik soal larangan FIFA itu dalam kondisi umum.

"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 9 dan 10 aturan yang dibuat FIFA terdapat norma yang menyebutkan bahwa di situasi darurat polisi boleh  menggunakan senjata.

"ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya