Berita

Penembakan gas air mata yang diduga jadi salah satu penyebab kematian ratusan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan/Net

Politik

Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Malang, Sara Institute Ajak Publik Objekif soal Tragedi Kanjuruhan

KAMIS, 06 OKTOBER 2022 | 23:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi pencopotan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akibat tragedi meninggalnya ratusan orang usai laga Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10), mendapat apresiasi dari kelompok masyarakat.

Salah satu yang menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas Kapolri tersebut ialah Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan.

Wildan menilai, ketegasan kapolri sangat tepat untuk menjawab kritikan serta masukan berbagai pihak atas tragedi Kanjuruhan yang disebut pemerintah menewaskan 125 orang.


"Maka semua pihak harus sama-sama bertanggungjawab tanpa harus saling menyalahkan kemudian menyudutkan Polri. kapolri sudah mencopot kapolres beserta danyon dan yang lainya itu bentuk ketegasan kapolri," kata Wildan dalam keterangannya, Kamis (6/10).

Menurutnya, jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri, padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum.

"Penggunaan gas air mata itu dibolehkan UU dalam situasi darurat," ujarnya.

Selain itu, Wildan juga menanggapi wacana yang menyebar di publik soal larangan FIFA itu dalam kondisi umum.

"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 9 dan 10 aturan yang dibuat FIFA terdapat norma yang menyebutkan bahwa di situasi darurat polisi boleh  menggunakan senjata.

"ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya