Berita

Sinergitas KPK dan Polri memberantas korupsi/Ist

Hukum

KPK-Polda Gorontalo Sepakat "Keroyokan" Berantas Korupsi

KAMIS, 06 OKTOBER 2022 | 12:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sepakat untuk bekerja bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polda Gorontalo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengajak jajaran di Polda Gorontalo untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ajakan Nawawi itu disampaikan di hadapan Kapolda dan para Kapolres serta jajarannya di wilayah Gorontalo dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Sinergitas Serta Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi yang diselenggarakan di Aula Markas Polda Gorontalo, Rabu (5/10).


"Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penangannya perlu dengan cara yang luar biasa dan terpenting adalah dilakukan secara ‘keroyokan.’ KPK tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi sendirian, tapi butuh sinergi berbagai pihak, terutama sesama APH termasuk Polda Gorontalo," ujar Nawawi.

Nawawi menjelaskan, UU 19/2019 tentang KPK telah mengamanatkan tugas KPK melakukan tindakan koordinasi dan supervisi perkara korupsi. Sehingga, KPK dapat membantu proses penanganan perkara, hingga mengambil alih perkara yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain.

"Prinsipnya, KPK dapat melakukan supervisi semua perkara korupsi yang ditangani APH. Tapi, ada kriteria perkara yang disupervisi, antara lain penanganan perkara berlarut-larut tanpa ada alasan pertanggungjawaban, biasanya kita gunakan waktu dua tahun untuk dasar supervisi," kata Nawawi.

Selanjutnya kata Nawawi, KPK juga melakukan supervisi perkara jika aduan korupsi tidak ditindaklanjuti, adanya intervensi penanganan, penanganan perkara yang mengandung unsur korupsi, atau ada keadaan lain yang menurut APH sulit dilakukan penanganan perkara.

"Kriteria salah satu saja bisa KPK supervisi perkaranya. Ini semata dilakukan demi sinergitas antar-penegak hukum dalam memberantas korupsi," terang Nawawi.

Oleh karenanya, Nawawi mengajak jajaran Polda Gorontalo berkolaborasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK jika ada kendala dalam menangani perkara korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Nawawi juga mengapresiasi capaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Polda Gorontalo yang mencapai 100 persen per 29 September 2022.

Meski demikian, Nawawi mengimbau agar jajaran Polda Gorontalo yang belum melengkapi laporan LHKPN segera menyelesaikannya. Karena keseluruhan LHKPN dinyatakan lengkap di Polda Gorontalo baru mencapai 80,60 persen.

Menyambung hal tersebut, Kapolda Gorontalo, Irjen Helmy Santika juga menegaskan pentingnya sinergitas Polda Gorontalo bersama KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah Gorontalo.

Helmi menyebutkan bahwa adanya praktik korupsi mengganggu integritas dan stabilitas keuangan negara. Oleh karenanya, perbuatan tersebut menjadi musuh bersama yang memerlukan koordinasi dan kerja sama dalam menanganinya.

Untuk itu, Helmi berkomitmen untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan korupsi dari lingkungan Polda Gorontalo sendiri.

"Mudah-mudahan ini menjadi awal, komitmen kami dalam upaya mencegah korupsi dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang baik, kemudian dalam pengadaan barang dan jasa yang baik, perizinan kita punya SKCK, SPKT, baik, termasuk dalam rekrutmen," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya