Berita

Ilustrasi Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gagal Bayar KSP Sejahtera Bersama Rp 249 M

KAMIS, 06 OKTOBER 2022 | 01:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap IS dan DZ dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti.

“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar,” ungkap Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (5/10).


Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan, tim penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

“Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp 6,7 Triliun dan kita bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan,” jelas Dirtipideksus.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama menyambangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (24/5).

Para korban meminta atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut ditangani Bareskrim.

Puluhan korban secara bergantian masuk dan memenuhi Lobi Bareskrim Polri, tepatnya di sekitar loket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih sebanyak 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8 triliun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya