Berita

Ferdy Sambo saat digelandang ke mobil tahanan usai pelimpahan tahap II/Ist

Hukum

Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pakar: Tugas Polri Selesai di Kasus Pembunuhan Brigadir J

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu, (5/10).

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho mengatakan tugas Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai seiring dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejagung.

“Tugas Polri sudah selesai, karena tersangka sudah dilimpahkan ke kejagung. Terkait kasus dugaan pembunuhan dan obstraction of justice, tanggung jawab selesai,” kata Hibnu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/10).


Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

“Jaksa akan membuat surat dakwaan, untuk mendakwa para terdakwa, apakah 340, 338, apakah bentuknya alternatif, atau kumulatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan meski ada kekhawatiran, dirinya meyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau  tidak akan masuk angin dalam menuntut para terdakwa.

Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangangi kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektifitas.

“Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, gak perlu khawatir, karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik, sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Dikatakan Hibnu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung menahan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya merupakan upaya mempercepat persidangan.

“Karena sudah kewenangan kejagung, maka jaksa agung punya keewengan penahanan, dalam rangka percepat persidangan,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya