Berita

Fadila Embun Firdausy/Ist

Publika

Pilpres, Kaum Muda dan Batas Minimal Usia Presiden

OLEH: FADILA EMBUN FIRDAUSY*
SELASA, 04 OKTOBER 2022 | 23:06 WIB

Era disrupsi menyebabkan begitu banyak perubahan fundamental merengsek melakukan penetrasi di seluruh lini kehidupan. Ditambah lagi, fenomena covid yang menimpa dunia, juga mempercepat proses perubahan tersebut. Semua aktivitas meniscayakan efisiensi berbasis pertemuan daring, dan aneka rekrutmen yang mengejar peremajaan. Sebab faktanya, kecepatan dan progresifitas ini secara nyata melibatkan keterlibatan dominan dari kaum muda.

Sejumlah pekerjaan juga menyematkan kata "muda", "milenial", "madya", dan lain-lain. Ada Analis Muda, Pengamat Muda, Dosen Muda, Tenaga Ahli Muda, Staf Milenial, Penasehat Muda, Kiai Muda, Ustadz Milenial, dan sejumlah istilah "eye cathing" serupa. Artinya, selain hype, hits, dan hebring, keterlibatan kaum muda ini realitas sekaligus kebutuhan. Bahkan jauh sebelum era milenial seperti sekarang, yang diminta oleh Bung Karno untuk membantu dia mengguncang dunia, adalah anak muda. Bukan Tuan dan Puan yang sudah kadung berumur. Hehehe.

Terbersit pertanyaan, dan let's to the point, kalau keterlibatan kaum muda adalah esensi dan realitas, kenapa justru sistem penjaringan pemimpin negeri, dalam hal ini Presiden, harus dikasih batas minimal usia? Salah satu poin dalam Undang-undang Pemilu yang menurut saya problematik dan perlu ditinjau ulang, jika kita benar-benar sepakat ingin mewujudkan demokrasi yang progresif dan modern.


Demokrasi Modern dalam pandangan Frans Magnis Suseno, dicirikan pada beberapa hal; Pertama Negara Hukum, Kedua Pemerintah dalam Pengawasan Rakyat, Ketiga Pemilu yang Bebas dan Jurdil, Keempat Prinsip Mayoritas, dan Kelima Jaminan Terhadap Hak-Hak Dasar Demokrasi. Nah, pada poin keempat tersebut lah persoalan usia batas minimal Presiden itu dirasa perlu ditinjau ulang, sebab data BPS termutakhir menunjukkan bahwa penduduk Indonesia didominasi oleh kaum muda.

Dikutip dari hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah generasi Z mencapai 75,49 juta jiwa atau setara dengan 27,94 persen dari total seluruh populasi penduduk di Indonesia.  Sementara itu, jumlah penduduk paling dominan kedua berasal dari generasi milenial sebanyak 69,38 juta jiwa penduduk atau sebesar 25,87 persen.

Generasi Z sendiri merujuk pada penduduk yang lahir di periode kurun waktu tahun 1997-2012 atau berusia antara 8 sampai 23 tahun. Sementara generasi milenial adalah mereka yang lahir pada kurun waktu 1981-1996 atau berusia antara 24 sampai 39 tahun.

Artinya, jika merujuk pada data di atas, betapa kaum muda adalah elemen mayoritas dalam kependudukan kita, maka batas usia minimal Presiden itu perlu untuk didiskusikan ulang, sebagai ikhtiar untuk menunjukkan kepada publik bahwa keberpihakan negara pada kaum muda adalah keberpihakan yang substansial dan kongkrit, bukan sekadar gincu atau pemanis belaka. Kaum muda dan milenial bukan hanya dijadikan simbol, namun benar-benar menjadi tumpuan harapan dan tempat untuk kita menitipkan kepercayaan. Mereka adalah rumah yang terdiri dari fondasi, tiang, dan juga dinding. Bukan semata asesoris yang memanjakan pandangan.

Oleh karena itu, memberikan batasan minimal pada usia presiden rasa-rasanya hari ini sudah kehilangan relevansi. Dampak sistemiknya, menuju helat pilpres mendatang, lagi-lagi para kandidat yang ramai menjadi perbincangan adalah para tokoh "lawas". Mereka yang dari sisi ide, gagasan, maupun branding, cenderung layu dan bahkan terasa usang. Sementara tantangan ke depan menuntut kesegaran pandangan, semangat, nilai, dan juga daya juang.

Alhasil, wacana untuk meninjau ulang batasan minimal presiden saya rasa patut untuk diketengahkan. Tentu akan terjadi pro dan kontra dan tanggapan baik positif maupun negatif. Tapi bukankah watak demokrasi memang harus berisik?

Penulis merupakan Pengamat Muda, Alumni Ilmu Politik UI

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya