Fadila Embun Firdausy/Ist
Fadila Embun Firdausy/Ist
Era disrupsi menyebabkan begitu banyak perubahan fundamental merengsek melakukan penetrasi di seluruh lini kehidupan. Ditambah lagi, fenomena covid yang menimpa dunia, juga mempercepat proses perubahan tersebut. Semua aktivitas meniscayakan efisiensi berbasis pertemuan daring, dan aneka rekrutmen yang mengejar peremajaan. Sebab faktanya, kecepatan dan progresifitas ini secara nyata melibatkan keterlibatan dominan dari kaum muda.
Sejumlah pekerjaan juga menyematkan kata "muda", "milenial", "madya", dan lain-lain. Ada Analis Muda, Pengamat Muda, Dosen Muda, Tenaga Ahli Muda, Staf Milenial, Penasehat Muda, Kiai Muda, Ustadz Milenial, dan sejumlah istilah "eye cathing" serupa. Artinya, selain hype, hits, dan hebring, keterlibatan kaum muda ini realitas sekaligus kebutuhan. Bahkan jauh sebelum era milenial seperti sekarang, yang diminta oleh Bung Karno untuk membantu dia mengguncang dunia, adalah anak muda. Bukan Tuan dan Puan yang sudah kadung berumur. Hehehe.
Terbersit pertanyaan, dan let's to the point, kalau keterlibatan kaum muda adalah esensi dan realitas, kenapa justru sistem penjaringan pemimpin negeri, dalam hal ini Presiden, harus dikasih batas minimal usia? Salah satu poin dalam Undang-undang Pemilu yang menurut saya problematik dan perlu ditinjau ulang, jika kita benar-benar sepakat ingin mewujudkan demokrasi yang progresif dan modern.
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10