Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Kritik KPU yang Libatkan Parpol dalam Peningkatan Partispasi Masyarakat

SELASA, 04 OKTOBER 2022 | 10:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan partai politik (parpol) dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 yang akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dikritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, ada 3 pasal di dalam rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) dalam pemilu dan pilkada yang tidak berkesuaian dengan norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu menemukan ada tiga pasal yang tidak sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 29," ujar Bagja dalam keterangannya di laman bawaslu.go.id yang dikutip Redaksi, Selasa (4/10).


Bagja mengungkapkan, dalam Pasal 6 disebutkan partai politik (parpol) dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Namun dalam Pasal 448 UU Pemilu tidak memberikan hak kepada parpol untuk berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Hal ini karena parpol merupakan peserta pemilu," paparnya.

Masih dalam rancangan PKPU Parmas, Bagja juga menyebut Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu telah membatasi empat bentuk Parmas yaitu: sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, Survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.

Maka dari itu, ketentuan Pasal 10 huruf d dan ketentuan Pasal 29 rancangan PKPU tentang Parmas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu.

"Hal ini sesungguhnya untuk mencegah konflik kepentingan dan untuk mewujudkan pemilu yang jujur," jelasnya.

"Dengan demikian Pasal 6 rancangan PKPU tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan pemilihan yang jujur dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 UU Pemilu," tandas Bagja.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya