Berita

Mantan PM Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Imran Khan Dapat Jaminan Setelah Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 03:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ketua Partai Tahreek-e-Insaf Pakistan (PTI), sekaligus mantan Perdana Menteri yang pernah digulingkan, Imran Khan mendapatkan jaminan dari pengadilan di Islamabad pada Minggu (2/10).

Jaminan ini didapat setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan sehari sebelumnya, yang memicu munculnya reaksi protes dari para pendukungnya.

Menurut laporan dari media lokal Dawn yang dimuat The Peninsula, Pengadilan Tinggi Islamabad (IHC) sebelumnya telah memerintahkan Khan untuk hadir di pengadilan pada 7 Oktober mendatang. Surat perintah itu dikeluarkan setelah mantan PM tersebut gagal hadir dalam sidang kasus penghinaan aparat hukum.


Mendengar hal tersebut, ratusan pendukung Khan dari Partai PTI kembali berkumpul di luar rumahnya di Islamabad dan ribuan orang memprotes di berbagai sudut kota untuk mendukung agar junjungannya itu tidak ditangkap.

Menurut Menteri Dalam Negeri Pakistan Rana Sanaullah dalam sebuah penampilan TV pada Sabtu (1/10) mengatakan, surat perintah penangkapan terhadap Khan merupakan hal rutin yang terjadi, sebab Khan terus mengabaikan perintah tersebut.

Sementara itu, polisi Islamabad pada Sabtu telah membantah tuduhan yang tersebar bahwa mereka telah mengirim 300 petugas ke kediaman Khan. Menurut polisi tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak berdasar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya