Berita

Bakhrul Amal/Net

Publika

Menerka Muara Kasus Penipuan Online

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 02:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

"halo, Bapak?"
"iya, bagaimana?"
"ini bapak, ada persoalan......"


KOMUNIKASI pun berlanjut pada langkah-langkah persuasif yang mendorong penerima telepon melakukan serangkaian hal. Satu per satu arahan disampaikan dengan penuh seksama. Hingga tibalah pada tujuan akhirnya yakni mendorong seseorang untuk mengirimkan sejumlah uang miliknya kepada orang yang baru dikenalnya.


Kejadian demikian marak terjadi di masyarakat. Modusnya bermacam-macam. Dari mulai menang undian, sanak famili tertangkap polisi, hingga berpura-pura sebagai pegawai bank resmi yang seolah-olah membantu mengarahkan nasabah untuk menemukan solusi.

Hal ini makin diperparah dengan adanya kemajuan teknologi di tengah masyarakat. Yang semula penipuan hanya melalui telepon, saat ini penipuan bisa masuk melalui media sosial, aplikasi chat, dan email. Istilah kejahatannya pun beragam dari mulai baiting, phising, vishing, spear phising, account hacking, pretexting dan sebagainya. Korbannya pun dengan begitu semakin bertambah.

Kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan penipuan canggih itu tidak sembarangan. Beberapa korban bahkan harus rela kehilangan tabungan yang telah dikumpulkan dengan penuh keringat selama puluhan tahun.

Akan tetapi nahas ketika berupaya memperoleh keadilan, bukan solusi yang didapat malah terkadang masalah baru yang muncul. Maksud hati melaporkan kepada pihak berwajib agar uangnya dapat kembali tetapi yang terjadi justru kehampaan.

"maaf, Pak. Untuk hal begini uang tidak bisa kembali"

Hadirnya Hukum

Kehadiran hukum di masyarakat sejatinya adalah sebuah upaya untuk menemukan solusi. Solusi atas problem yang dihadapi masyarakat. Logika sederhananya, hukum tidak bisa ada kecuali karena adanya masyarakat.

Penipuan ini menjadi salah satu kejahatan modern yang tertua. Sebab itu telah diatur di dalam KUHP ratusan tahun lalu, tepatnya di dalam Pasal 378 KUHP yang menjelaskan bahwa “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Bunyi pasal itu bukan rayuan gombal, bukan kata-kata manis yang kadang hanya indah dalam angan tetapi tragis dalam kenyataan. Pasal itu memiliki efek eksekutorial. Memiliki kemampuan untuk melindungi penegak hukum ketika bertindak tegas atas seseorang yang patut diduga memenuhi unsus-unsur kejahatan. Pasal itu baru benar pasal jika dia senyatanya ditegakkan.

Upaya Penanganan yang Keliru

Ketimbang keberhasilan mengungkap pelaku, mengabarkan pengembalian dana, masyarakat lebih sering disuguhkan dengan istilah "jadilah masyarakat cerdas". Kalimat yang terkesan ciamik untuk meningkatkan kapasitas kemampuan masyarakat dalam berteknologi.

Tidak selesai sampai disitu. Kalimat itu beranak pinak menjadi serangkaian pedoman dan upaya antisipasi agar masyarakat dimaksud tidak menjadi korban penipuan serupa. Modus operandi kejahatan pun secara terbelalak diuraikan.

Akan tetapi kalimat itu, dengan segala petunjuk positifnya, bukanlah solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat. Malahan kalimat itu seolah hendak menyalahkan masyarakat dengan alasan minusnya tingkat kognitif masyarakat. Atau dalam bahasa kasarnya "kejahatan yang terjadi pada masyarakat adalah salah masyarakat itu sendiri" sebab itu maka tanggung sendiri akibatnya.

Bukan maksudnya mengucilkan niat baik. Namun yang dibutuhkan oleh masyarakat sesungguhnya bukan cuma itu. Masyarakat sepakat bahwa dia harus berhati-hati, harus waspada, tetapi masyarakat lebih sepakat agar ada upaya konkrit dimana dana yang terlanjur keluar karena penipuan itu dapat kembali. Sebab kecanggihan kejahatan itu terkadang satu sampai tiga tingkat lebih canggih dari upaya antisipasi.

Tambahan Produk Hukum

Sejauh pengamatan penulis, dalam kurun waktu Oktober 2021 saja telah terdapat 115.756 laporan kejahatan penipuan online. Kredibel.co.id, sebuah komunitas anti fraud, mencatat dengan jumlah yang lebih banyak yakni 204.372 kasus dengan total kerugian sekitar Rp305 miliar. Angka itu bukanlah angka yang sedikit. Angka itu terlalu banyak di sebuah negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai hukum.

Untuk memaksimalkan penurunan angka tersebut maka tidak cukup hanya dengan kewaspadaan. Sebab kecanggihan kejahatan itu terkadang satu sampai tiga tingkat lebih canggih dari upaya antisipasi. Penurunan angka itu perlu dilakukan dengan keseriusan pula dari berbagai pihak terkait.

Pihak kepolisian sebagai penindak atas pidana kejahatan harus lebih pro aktif. Polisi harus mampu melayani dengan baik dengan mental sebagai pemberi solusi. Selain untuk pihak kepolisian, pihak bank harus mempermudah pembukaan data apabila memang telah jelas secara sah dan meyakinkan bahwa salah satu nasabahnya itu adalah pelaku tindak pidana.

KUHAP pun, atau melalui aturan khusus, harus bisa memberikan ruang yang luas pada hakim untuk memberikan putusan kepada terdakwa agar mengganti harta korban yang hilang karena kejahatan. Sebab sejauh ini hanya ada tiga jenis putusan (dipidana, bebas, lepas) dengan ditambah denda dan alat bukti yang mungkin dimusnahkan, dikembalikan pada yang berhak, atau disita oleh negara.

Percayalah, untuk penipuan ini, yang dibutuhkan masyarakat tidak hanya efek jera bagi pelaku. Masyarakat, tidak kalah penting, membutuhkan pula uangnya kembali. Dan ini hanya bisa terjadi seandainya Pemerintah mau serius betul memikirkan nasib hampir kurang lebih 115.756 warga negaranya yang menjadi korban tipu-tipu.


*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya