Berita

Suporter Arema FC memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan usai laga melawan Persebaya, Sabtu malam/Net

Politik

Tragedi Kanjuruhan, LBH: Negara Harus Bertanggung Jawab Kepada Korban

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gangguan keamanan dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir rusuh, seharusnya tidak perlu terjadi jika PT Liga Indonesia Baru mengindahkan saran Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat agar laga dimajukan ke sore hari.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang, Daniel mengatakan, saran Kapolres Malang sebagai pihak berwenang adalah sinyal antisipasi dini yang seharusnya diindahkan operator liga.  

"Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko," ujar Daniel dalam keterangannya, Minggu (2/10.


"Sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," imbuhnya.

Kata Daniel lagi, pertandingan berjalan lancar hingga selesai, sebelum kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan di mana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

Dalam video yang beredar, sambungnya, dia melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan.

"Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," terangnya.

Dia menduga, penggunaan kekuatan yang berlebihan atau excessive use force melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

"Padahal jelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," terangnya.

Kondisi tersebut, masih kata Daniel, hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari.

Dia pun meminta pertanggungjawaban dari negara baik pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga penyelenggara liga atas kejadian tersebut.

"Kami mendesak negara baik itu pemerintah pusat dan daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka  dalam tragedi Kanjuruhan, Malang," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya