Berita

Jaya Suprana/Ist

Jaya Suprana

Presidential Threshold Membatasi Hak Rakyat Memilih

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 12:06 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

NASKAH “Tiga Cantrik Gus Dur Layak Menjadi Presiden” (RMOL 1 Oktober 2022) memperoleh berbagai tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari yang pro karena seksama membaca naskah tersebut secara lengkap. Namun ada pula yang kontra akibat kurang cermat membaca naskah tersebut, apalagi jika sudah terperangkap kesan sekilas pada judul saja.

Apabila naskah sederhana tersebut dibaca secara seksama dan lengkap, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa saya sama sekali bukan menyalonkan apalagi memaksakan Mahfud MD, Luhut Binsar Panjaitan, dan Rizal Ramli untuk menjadi Presiden Republik Indonesia, namun sekadar memprihatinkan presidential threshold membatasi hak asasi rakyat memilih putra terbaik untuk menjadi presiden Indonesia.

Dipandang dari rekam jejak kredibilitas pengalaman dan profesionalisme untuk menjadi kepala negara, jelas bahwa MMD, LBP, dan RR secara meyakinkan meritokratis memenuhi syarat profesionalisme untuk menjadi presiden.


Prestasi unggul sebagai Ketua MK merupakan jaminan bahwa apabila menjadi presiden, MMD pasti akan menegakkan hukum secara bersih dan jujur tanpa pandang bulu.

LBP sudah berjaya berperan nyata sebagai de facto Perdana Menteri pada masa kepresidenan Jokowi.

Prestasi RR menyelamatkan ekononi Indonesia pada masa kepresidenan Gus Dur tidak perlu diragukan lagi!

Namun sayang tiga cantrik Gus Dur tidak punya kendaraan politik parpol yang mendukung demi memenuhi syarat yang dipasang oleh presidential threshold. Maka sungguh memprihatinkan bahwa hak asasi rakyat untuk memilih presiden diberangus oleh para parpol dengan alat presidential threshold.

Saya tidak sendirian, sebab setahu saya (maaf jika saya keliru) Prof Susilo Bambang Yudhoyono, Prof Jimly Asshiddiqi, Prof Azyumardi Azra, Prof Amien Rais, Prof Din Syamsuddin, Prof Yusril Ihza Mahendra, DR Hidayat Nur Wahid, DR Andi Malarangeng, Ketua DPD LaNyala, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan lain-lain juga pada prinsipnya tidak setuju presidential threshold. Andaikata belum almarhum, Gus Dur juga pasti tidak setuju.

Ada pula yang menganggap naskah saya menampilkan tiga tokoh yang secara politis sudah dianggap senior untuk tidak menggunakan istilah kedaluwarsa. Anggapan ini kurang benar, sebab de facto ketiga tokoh tersebut masih jauh lebih junior ketimbang Mahathir Muhammad ketika untuk kedua kali menyalonkan diri sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Diskriminasi usia pada hakikatnya tidak sesuai sukma mazhab meritokrasi yang mengutamakan realita nilai mutu kepemimpinan bukan berdasar latar belakang usia, maupun jenis kelamin, agama, ras, sosial, ekonomi, tetapi murni rekam jejak pengalaman serta kenyataan kemampuan profesionalisme.

Dan kebetulan tiga cantrik Gus Dur memenuhi syarat meritokrasi namun memang tidak memenuhi syarat presidential threshold.

Maka nasib masa depan mutu kepemimpinan Indonesia sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif negara bangsa dan rakyat Indonesia untuk memilih antara meritokrasi atau presidential threshold.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya