Berita

Jaya Suprana/Ist

Jaya Suprana

Presidential Threshold Membatasi Hak Rakyat Memilih

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 12:06 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

NASKAH “Tiga Cantrik Gus Dur Layak Menjadi Presiden” (RMOL 1 Oktober 2022) memperoleh berbagai tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari yang pro karena seksama membaca naskah tersebut secara lengkap. Namun ada pula yang kontra akibat kurang cermat membaca naskah tersebut, apalagi jika sudah terperangkap kesan sekilas pada judul saja.

Apabila naskah sederhana tersebut dibaca secara seksama dan lengkap, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa saya sama sekali bukan menyalonkan apalagi memaksakan Mahfud MD, Luhut Binsar Panjaitan, dan Rizal Ramli untuk menjadi Presiden Republik Indonesia, namun sekadar memprihatinkan presidential threshold membatasi hak asasi rakyat memilih putra terbaik untuk menjadi presiden Indonesia.

Dipandang dari rekam jejak kredibilitas pengalaman dan profesionalisme untuk menjadi kepala negara, jelas bahwa MMD, LBP, dan RR secara meyakinkan meritokratis memenuhi syarat profesionalisme untuk menjadi presiden.


Prestasi unggul sebagai Ketua MK merupakan jaminan bahwa apabila menjadi presiden, MMD pasti akan menegakkan hukum secara bersih dan jujur tanpa pandang bulu.

LBP sudah berjaya berperan nyata sebagai de facto Perdana Menteri pada masa kepresidenan Jokowi.

Prestasi RR menyelamatkan ekononi Indonesia pada masa kepresidenan Gus Dur tidak perlu diragukan lagi!

Namun sayang tiga cantrik Gus Dur tidak punya kendaraan politik parpol yang mendukung demi memenuhi syarat yang dipasang oleh presidential threshold. Maka sungguh memprihatinkan bahwa hak asasi rakyat untuk memilih presiden diberangus oleh para parpol dengan alat presidential threshold.

Saya tidak sendirian, sebab setahu saya (maaf jika saya keliru) Prof Susilo Bambang Yudhoyono, Prof Jimly Asshiddiqi, Prof Azyumardi Azra, Prof Amien Rais, Prof Din Syamsuddin, Prof Yusril Ihza Mahendra, DR Hidayat Nur Wahid, DR Andi Malarangeng, Ketua DPD LaNyala, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan lain-lain juga pada prinsipnya tidak setuju presidential threshold. Andaikata belum almarhum, Gus Dur juga pasti tidak setuju.

Ada pula yang menganggap naskah saya menampilkan tiga tokoh yang secara politis sudah dianggap senior untuk tidak menggunakan istilah kedaluwarsa. Anggapan ini kurang benar, sebab de facto ketiga tokoh tersebut masih jauh lebih junior ketimbang Mahathir Muhammad ketika untuk kedua kali menyalonkan diri sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Diskriminasi usia pada hakikatnya tidak sesuai sukma mazhab meritokrasi yang mengutamakan realita nilai mutu kepemimpinan bukan berdasar latar belakang usia, maupun jenis kelamin, agama, ras, sosial, ekonomi, tetapi murni rekam jejak pengalaman serta kenyataan kemampuan profesionalisme.

Dan kebetulan tiga cantrik Gus Dur memenuhi syarat meritokrasi namun memang tidak memenuhi syarat presidential threshold.

Maka nasib masa depan mutu kepemimpinan Indonesia sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif negara bangsa dan rakyat Indonesia untuk memilih antara meritokrasi atau presidential threshold.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya