Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hubungkan Jammu dan Kashmir ke Ladakh, Terowongan Zojila Rampung Akhir Tahun 2026

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 10:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Terowongan Zojila sepanjang 13 kilometer, yang akan menghubungkan perjalanan antara Jammu dan Kashmir ke Ladakh diperkirakan akan rampung dan dibuka untuk umum pada akhir tahun 2026 mendatang.

Seperti dimuat TV Guide Time pada Kamis (29/9), saat ini proyek lintasan yang sempat terhenti tersebut, pekerjaannya saat ini sedang dipercepat oleh Megha Designing and Framework Developments Restricted (MIL).

“Perkembangan jalan ini sedang berlangsung dengan penuh dan normal, sehingga akan dikhususkan kepada individu (umum) menjelang akhir tahun 2026,” ujar pimpinan proyek MIL, Harpal Singh.


Menurut Harpal Singh, dengan selesainya kontainer terakhir proyek Zojila, jarak 32 km dari Sonmarg ke Minamarg, yang biasanya ditempuh dalam waktu empat jam, dapat memangkas waktu menjadi kurang dari 40 menit melalui terowongan ini.

Proyek yang baru dijalankan kembali pada 2020 lalu, sempat memiliki berbagai masalah dalam pembangunan lorongnya, seperti suhu di Kashmir yang membeku, yang telah menghambat pekerjaan lebih dari 1.000 orang. Kini sebagian besar pekerja yang berasal dari Kashmir telah ditingkatkan dalam pekerjaan ini, menjadi 2.300 pekerja untuk mempercepat pekerjaan.

Penempatan jalan dan lorong di Nilgarar-1 dan Nilgarar-2 juga akan segera dilakukan. Penyelesaian jalan dan proyek terowongan ini akan dapat membangun kembali akses jalan dari Jammu dan Kashmir ke Ladakh dari waktu ke waktu.

Selain itu, ketika seluruh proyek ini rampung dan dibuka untuk umum, semua kebutuhan dasar orang-orang di Ladakh dalam musim dingin mendatang kemungkinan akan segera terpenuhi. Serta, proyek ini juga dikatakan dapat mendorong dan memberikan kekuatan dalam pertumbuhan ekonomi Ladakh di masa depan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya