Berita

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia Chappy Hakim saat Workshop Forum Navigasi Penerbangan di Ruang Meeting Breaking News Studio 2 Metro TV/Ist

Politik

Datangi Metro TV, Chappy Hakim Bahas Perkembangan Proses Pengambilalihan FIR Singapura

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perkembangan dari perjuangan pengambilalihan Flight Information Region (FIR) Singapura perlu dibahas demi memahami perkembangan terakhir, yang terjadi berkait dengan Instruksi Presiden RI di bulan September 2015 tentang pengambilalihan tersebut.

Atas dasar itu, Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia Chappy Hakim menggelar Workshop Forum Navigasi Penerbangan pada Jumat (30/9) di Ruang Meeting Breaking News Studio 2 Metro TV. Tampil sebagai narasumber atau pembicara adalah Chappy Hakim.  

Hadir dalam kesempatan tersebut mantan Pemred Metro TV yang juga wartawan senior Elman Saragih, Pemred Metro TV Budiyanto dan News Director Media Indonesia Ade Alawi beserta sejumlah wartawan Media Group.

Dijelaskannya, awal September lalu telah keluar penjelasan Presiden berkait dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden 109/2022. Perpres tersebut adalah berkait dengan Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

“Workshop bertujuan untuk dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai Perpres kaitannya dengan isi perjanjian mengenai FIR antara kedua negara,” kata Chappay Hakim dalam keterangannya.

Sebab, kata dia, masyarakat luas dan juga di kalangan media sendiri masih banyak yang kurang mengerti tentang apa yang telah dicapai selama ini mengenai upaya pengambilalihan FIR Singapura sesuai Insruksi Presiden di tahun 2015.  

Salah satu yang menjadi menarik dalam diskusi tersebut adalah tentang pendelegasian wilayah udara territorial Indonesia kepada otoritas penerbangan Singapura untuk waktu 25 tahun dan akan diperpanjang.  

“Kenapa harus didelegasikan dan mengapa pula untuk jangka waktu yang 25 tahun dan akan diperpanjang? Pada titik ini menjadi wajar dipertanyakan karena isi perjanjian terlihat sebagai tidak sejalan dengan Instruksi Presiden di tahun 2015 dan penjelasan Presiden di tahun 2022,” urai Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini.

Di sisi lain, Chappy Hakim menyatakan bahwa pendelegasian wilayah udara territorial Indonesia kepada otoritas penerbangan Singapura jelas bertentangan dengan isi dari UU 1/2009 tentang Penerbangan, tepatnya pasal 458.  

Demikian pula tentang pendelegasian selama 25 tahun dan akan diperpanjang mengundang tanda tanya besar mengenai apa gerangan yang menjadi penyebabnya.  

“Apakah terkait dengan kualitas otoritas penerbangan Indonesia yang dinilai tidak mampu melaksanakan pelayanan jasa penerbangan di wilayah tersebut atau ada penyebab lainnya,” tuturnya.

Menurut Chappy Hakim, masalahnya adalah pada USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme) yang dilakukan ICAO (International Civil Aviation Organization) terhadap kemampuan Indonesia di tahun 2017 hasilnya adalah nilai Indonesia mencapai nilai di atas rata-rata dunia. Dengan demikian, perkiraan tentang kemampuan Indonesia sama sekali tidak beralasan.

Banyak sekali pertanyaan lain yang muncul dari hasil mencermati isi perjanjian antara Indonesia-Singapura berkait dengan masalah FIR Singapura. Dinamika diskusi yang berkembang telah mengantar kepada kesimpulan awal berupa rangkuman yang dicapai bahwasanya masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan dalam perjuangan pengelolaan wilayah udara nasional secara utuh.

Masih banyak yang harus dilakukan agar isi perjanjian yang telah dicapai dengan “susah payah” dan kerja keras yang layak diapresiasi itu dapat disempurnakan.  

Dalam hal ini isi perjanjian kiranya dapat diselaraskan sesuai dengan isi Instruksi Presiden pada tanggal 8 September 2015 dan juga penjelasan Presiden pada 8 September 2022. Di sisi lain, tentu saja isi perjanjian pasti dituntut agar tidak bertentangan dengan UU 1/2009 tentang Penerbangan.

“Diskusi semacam ini dilakukan secara periodik dalam membahas hot issue yang tengah berkembang dan bertujuan menambah wawasan bagi seluruh awak media yang tergabung dalam Media Group,” kata Chappy Hakim.

Diskusi berlangsung seru dan menarik dan sama sekali tidak bertujuan untuk mencari cari kesalahan, karena semata ingin memperoleh informasi yang jelas tentang perkembangan perjuangan Indonesia untuk mengambilalih FIR Singapura.

Adapun, materi diskusi bertujuan dan diarahkan untuk menambah pengetahuan, bertukar informasi dan saling memetik pelajaran bagi seluruh awak media agar dapat menyajikan berita yang obyektif berdasar data dan fakta yang ada.

“Pada sisi lainnya diskusi juga diharapkan dapat merumuskan beberapa rekomendasi konstruktif kepada pengambil keputusan dalam menyempurnakan kebijakan ditingkat strategis,” katanya.

Di penghujung Workshop Chappy Hakim sebagai pembicara tunggal menyerahkan buku tentang FIR dan pihak Media Group memberikan kenang kenangan sebagai tanda ucapan terima kasih.

Populer

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya