Berita

Anis Hidayah saat menjalani fit and proper test di ruang Komisi III Gedung DPR, Jakarta/Repro

Politik

Calon Komisioner Komnas HAM Usul Penyelesaian Nonyudisial Kasus ‘65 ‘66

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 01:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak hanya teknis hukum semata, diperlukan political will yang kuat untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan masa lalu.

Calon Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyarankan ada upaya penyelesaian HAM berat dan masa lalu yang menggunakan pendekatan nonyudisial. Contohnya untuk membuat terang peristiwa ‘65 dan ‘66.

“Nonyudisial yang direkomendasikan paling tidak adalah kasus ‘65 ‘66 yang pelakunya udah sulit diidentifikasi,” kata Anis saat menjalani fit and proper test Calon Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027 di Ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).


Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Anis untuk menjelaskan upaya penyelesaian nonyudisial kasus ‘65 ‘66 tersebut.

“Anda sudah jawab sulit, bisa direkomendasikan? Bagaimana penyelesaian nonyudisial ‘65 ‘66 itu?” tanya Politikus Partai Gerindra ini.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care ini lalu menjelaskan, bahwa banyak korban ‘65 ‘66 yang mana mereka tidak punya akses atas masa depan. Itu lantaran akses pekerjaan mereka dengan status mereka itu tidak terpenuhi sehingga bisa menjadi salah satu upaya memberikan alternatif.

“Bisa enggak ‘65 ‘66 itu direkomendasikan dalam rangka penyelesaian nonyudisial?” tanya Desmond lagi.

Anis lantas menegaskan bahwa penyelesaian nonyudisial kasus ‘65 ‘66 bisa dilakukan. Caranya, negara memberikan ganti rugi material kepada para korban pelanggaran HAM berat dan masa lalu tersebut.

“Bisa. Contoh. Jadi, kerugian-kerugian yang mereka alami selama menjadi korban itu diidentifikasi dan kemudian negara memberikan,” kata Anis.

Desmond kemudian mempertanyakan berapa banyak jumlah korban kasus ‘65 dan ‘66 hingga negara harus mengeluarkan uang yang sebegitu besarnya. Menurutnya, negara belum tentu punya uang dan prosesnya tidak mudah.

“Ini jadi penting saya pertanyakan. Karena sekian kasus pelanggaran HAM tidak bisa semuanya diselesaikan dengan nonyudisial. Kenapa? Korbannya massif dan banyak. Negara punya duit atau tidak? Bagaimana penyelesaian nonyudisial dengan melibatkan Kemenkeu, teknis-teknis lain, Kemenkes, Kemendikbud,” kata Desmond.

“Kenapa saya tanya paham gak? Karena saya senang Mbak Anis jadi Komisioner Komnas HAM. Tapi jangan enggak paham terhadap resiko kalau Mbak terpilih. Resikonya apa? Resikonya Pasal 3 Poin A, harus merekomendasikan. Ini contoh saja tidak harus diperpanjang. Saya ingin membuka pikiran Mbak Anis dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM ini mana, mana, mana? Pelajarin lagi tentang penyelesaian nonyudisial. DPR sangat senang kalau kita ke depan bisa berdialog lebih baik tentang persoalan ini. Terima kasih Mbak Anis, gak usah dijawab,” demikian Desmond.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya