Berita

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2,5 hektare tanaman ganja di pedalaman hutan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh/Ist

Nusantara

BNN Musnahkan 24 Ribu Batang Tanaman Ganja di Indrapuri Aceh Besar

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 04:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2,5 hektare tanaman ganja di pedalaman hutan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh. Tanaman ini berada pada ketinggian 238 MDPL.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, ada 24 ribu batang tanaman ganja yang dimusnahkan petugas.

“Jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan mencapai 24 ribu batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 meter,” kata Sulistyo diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (29/9).


Dalam pemusnahan tersebut, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan jajaran Polda, Brimob, Kodim, Polres. Sebanyak 140 pasukan diterjunkan.

“Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Laboratorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika, dengan uji sampel positif Tetrahydrocannabinol (THC),” ujarnya.

Penemuan ladang ganja ini, kata Hartono, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja dikawasan Pidie, pertengahan September lalu. Dengan tersangka satu orang berinisial N.

Lanjutnya, penemuan kembali ladang ganja di kawasan Aceh oleh Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjadi bukti nyata konsistensi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Temuan ini pun menjadi bukti kolaborasi yang konkrit antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang selama ini telah terjalin,” katanya.

Selain itu, keterlibatan beberapa institusi pemerintah dalam pemusnahan ladang ganja ini, merupakan implementasi dari instruksi Presiden 2/2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Sementara upaya yang sedang dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan pertama,” demikian Hartono.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya