Berita

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2,5 hektare tanaman ganja di pedalaman hutan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh/Ist

Nusantara

BNN Musnahkan 24 Ribu Batang Tanaman Ganja di Indrapuri Aceh Besar

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 04:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2,5 hektare tanaman ganja di pedalaman hutan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh. Tanaman ini berada pada ketinggian 238 MDPL.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, ada 24 ribu batang tanaman ganja yang dimusnahkan petugas.

“Jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan mencapai 24 ribu batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 meter,” kata Sulistyo diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (29/9).


Dalam pemusnahan tersebut, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan jajaran Polda, Brimob, Kodim, Polres. Sebanyak 140 pasukan diterjunkan.

“Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Laboratorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika, dengan uji sampel positif Tetrahydrocannabinol (THC),” ujarnya.

Penemuan ladang ganja ini, kata Hartono, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja dikawasan Pidie, pertengahan September lalu. Dengan tersangka satu orang berinisial N.

Lanjutnya, penemuan kembali ladang ganja di kawasan Aceh oleh Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjadi bukti nyata konsistensi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Temuan ini pun menjadi bukti kolaborasi yang konkrit antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang selama ini telah terjalin,” katanya.

Selain itu, keterlibatan beberapa institusi pemerintah dalam pemusnahan ladang ganja ini, merupakan implementasi dari instruksi Presiden 2/2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Sementara upaya yang sedang dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan pertama,” demikian Hartono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya