Berita

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2,5 hektare tanaman ganja di pedalaman hutan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh/Ist

Nusantara

BNN Musnahkan 24 Ribu Batang Tanaman Ganja di Indrapuri Aceh Besar

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 04:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2,5 hektare tanaman ganja di pedalaman hutan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh. Tanaman ini berada pada ketinggian 238 MDPL.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, ada 24 ribu batang tanaman ganja yang dimusnahkan petugas.

“Jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan mencapai 24 ribu batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 meter,” kata Sulistyo diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (29/9).


Dalam pemusnahan tersebut, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan jajaran Polda, Brimob, Kodim, Polres. Sebanyak 140 pasukan diterjunkan.

“Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Laboratorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika, dengan uji sampel positif Tetrahydrocannabinol (THC),” ujarnya.

Penemuan ladang ganja ini, kata Hartono, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja dikawasan Pidie, pertengahan September lalu. Dengan tersangka satu orang berinisial N.

Lanjutnya, penemuan kembali ladang ganja di kawasan Aceh oleh Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjadi bukti nyata konsistensi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Temuan ini pun menjadi bukti kolaborasi yang konkrit antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang selama ini telah terjalin,” katanya.

Selain itu, keterlibatan beberapa institusi pemerintah dalam pemusnahan ladang ganja ini, merupakan implementasi dari instruksi Presiden 2/2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Sementara upaya yang sedang dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan pertama,” demikian Hartono.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya