Berita

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani/RMOLJakarta

Nusantara

Pulau G Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik, Zita Anjani: Anies Tidak Langgar Aturan

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPRD DKI Jakarta melalui Komisi D menggelar rapat untuk mendalami daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta yakni Pulau G. Pemanfaatan Pulau G oleh Pemprov DKI belakangan menuai polemik.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta Pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.

Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.


Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

"Dulu kan ini tidak diperpanjang makanya masuk ranah perdata. Akhirnya pengembang menang. Karena sudah putusan hukum Gubernur menjalankan. Tapi karena ini belum jelas statusnya maka diambangkan," kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, dewan yang bermarkas di Kebon Sirih ini akan mengawal agar pembangunan yang akan dilaksanakan tidak merusak lingkungan.

"(Gubernur Anies) tidak melanggar aturan. Justru menegakkan apa yang menjadi putusan hukum. Kalau pak Anies egois bisa saja tidak dijalankan. Justru pak Anies taat hukum dan menjalankan putusan walaupun dalam hal ini Pemprov kalah," pungkasnya.

PT Muara Wisesa Samudra mendapatkan izin mengembangkan wilayah reklamasi Pulau G (Pluit City). Namun izin pelaksanaan reklamasi hanya berlaku tiga tahun dan hangus pada 2017.

Dalam perjalanannya, Anies mencabut izin pembangunan pulau reklamasi pada 2018. Namun pencabutan itu tidak termasuk untuk Pulau C, D, G, dan N yang sudah terlanjur dibangun. Anies kemudian menyerahkan 65 persen pengelolaan 3 pantai itu kepada Jakarta Propertindo (JakPro).

PT Muara Wisesa Samudra mengajukan permohonan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Permohonan itu dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta dalam surat nomor 001/MWS/XI/19 Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.

Namun Pemprov DKI tidak kunjung memberikan izin tersebut. Buntutnya, PT Muara Wisesa Samudra pun menggugat Anies ke PTUN.

Gugatan ini berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya, Anies kalah. MA pun memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G ke PT Muara Wisesa Samudra. Pemprov DKI kala itu menegaskan akan mematuhi putusan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya