Berita

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani/RMOLJakarta

Nusantara

Pulau G Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik, Zita Anjani: Anies Tidak Langgar Aturan

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPRD DKI Jakarta melalui Komisi D menggelar rapat untuk mendalami daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta yakni Pulau G. Pemanfaatan Pulau G oleh Pemprov DKI belakangan menuai polemik.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta Pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.

Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.


Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

"Dulu kan ini tidak diperpanjang makanya masuk ranah perdata. Akhirnya pengembang menang. Karena sudah putusan hukum Gubernur menjalankan. Tapi karena ini belum jelas statusnya maka diambangkan," kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, dewan yang bermarkas di Kebon Sirih ini akan mengawal agar pembangunan yang akan dilaksanakan tidak merusak lingkungan.

"(Gubernur Anies) tidak melanggar aturan. Justru menegakkan apa yang menjadi putusan hukum. Kalau pak Anies egois bisa saja tidak dijalankan. Justru pak Anies taat hukum dan menjalankan putusan walaupun dalam hal ini Pemprov kalah," pungkasnya.

PT Muara Wisesa Samudra mendapatkan izin mengembangkan wilayah reklamasi Pulau G (Pluit City). Namun izin pelaksanaan reklamasi hanya berlaku tiga tahun dan hangus pada 2017.

Dalam perjalanannya, Anies mencabut izin pembangunan pulau reklamasi pada 2018. Namun pencabutan itu tidak termasuk untuk Pulau C, D, G, dan N yang sudah terlanjur dibangun. Anies kemudian menyerahkan 65 persen pengelolaan 3 pantai itu kepada Jakarta Propertindo (JakPro).

PT Muara Wisesa Samudra mengajukan permohonan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Permohonan itu dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta dalam surat nomor 001/MWS/XI/19 Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.

Namun Pemprov DKI tidak kunjung memberikan izin tersebut. Buntutnya, PT Muara Wisesa Samudra pun menggugat Anies ke PTUN.

Gugatan ini berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya, Anies kalah. MA pun memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G ke PT Muara Wisesa Samudra. Pemprov DKI kala itu menegaskan akan mematuhi putusan tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya