Berita

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani/RMOLJakarta

Nusantara

Pulau G Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik, Zita Anjani: Anies Tidak Langgar Aturan

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPRD DKI Jakarta melalui Komisi D menggelar rapat untuk mendalami daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta yakni Pulau G. Pemanfaatan Pulau G oleh Pemprov DKI belakangan menuai polemik.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta Pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.

Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.


Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

"Dulu kan ini tidak diperpanjang makanya masuk ranah perdata. Akhirnya pengembang menang. Karena sudah putusan hukum Gubernur menjalankan. Tapi karena ini belum jelas statusnya maka diambangkan," kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, dewan yang bermarkas di Kebon Sirih ini akan mengawal agar pembangunan yang akan dilaksanakan tidak merusak lingkungan.

"(Gubernur Anies) tidak melanggar aturan. Justru menegakkan apa yang menjadi putusan hukum. Kalau pak Anies egois bisa saja tidak dijalankan. Justru pak Anies taat hukum dan menjalankan putusan walaupun dalam hal ini Pemprov kalah," pungkasnya.

PT Muara Wisesa Samudra mendapatkan izin mengembangkan wilayah reklamasi Pulau G (Pluit City). Namun izin pelaksanaan reklamasi hanya berlaku tiga tahun dan hangus pada 2017.

Dalam perjalanannya, Anies mencabut izin pembangunan pulau reklamasi pada 2018. Namun pencabutan itu tidak termasuk untuk Pulau C, D, G, dan N yang sudah terlanjur dibangun. Anies kemudian menyerahkan 65 persen pengelolaan 3 pantai itu kepada Jakarta Propertindo (JakPro).

PT Muara Wisesa Samudra mengajukan permohonan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Permohonan itu dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta dalam surat nomor 001/MWS/XI/19 Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.

Namun Pemprov DKI tidak kunjung memberikan izin tersebut. Buntutnya, PT Muara Wisesa Samudra pun menggugat Anies ke PTUN.

Gugatan ini berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya, Anies kalah. MA pun memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G ke PT Muara Wisesa Samudra. Pemprov DKI kala itu menegaskan akan mematuhi putusan tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya