Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

PKS Kecewa Uji Materi PT 20 Persen di MK Langsung Putusan Tanpa Ada Pembuktian Dalil

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 12:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Agenda Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Presidential Threshold (PT) 20 persen yang akan digelar pada Kamis (29/9) membuat Partai Keadilan Sejahtera kaget dan kecewa. Pasalnya, agenda tersebut langsung pada putusan uji materi tanpa ada kesempatan membuktikan dalil dalam persidangan.

Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru menjelaskan bahwa seharusnya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil disampaikan sebagai pemohon.

“Misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan. Ini kok bisa langsung sidang pembacaan putusan. Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini,” kata Zainudin Paru.


Dia mengingatkan bahwa ada asas umum hukum acara dalam sistem peradilan yang melekat kepada MK. Salah satunya adalah asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara seimbang.

Menurutnya, asas ini tidak diterapkan karena PKS selaku pemohon belum sepenuhnya didengarkan karena tidak diberi ruang untuk membuktikan permohonan yang disampaikan.

Lebih lanjut, Zainudin menilai bahwa ruang sidang MK ini seharusnya membuka peluang untuk mendiskusikan mengenai angka PT yang rasional dan proporsional, dengan melibatkan publik secara luas.

Apalagi, ruang tersebut telah tertutup di parlemen, karena usulan PKS untuk memasukan revisi UU Pemilu ke dalam prolegnas prioritas ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

“Ini seakan-akan PT ini sebagai barang yang haram untuk didiskusikan, termasuk di ruang sidang MK. Padahal, tawaran yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang menghendaki PT 0 persen, dan berbasis teori ilmiah. Sayang sekali apabila kami tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan,” ujarnya.    

Padahal, lanjut Zainudin, hadirnya PKS sebagai pemohon uji materi UU Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini merupakan pemenuhan panggilan konstitusional (constitutional call) yang sebelumnya disampaikan oleh MK dalam berbagai putusannya.

Dalam putusan-putusan terkait PT 20 persen, permohonan selalu kandas karena dianggap tidak memiliki legal standing, karena yang seharusnya maju sebagai pemohon adalah partai politik.

“MK sebelumnya menyatakan hal tersebut dalam putusannya. Dan kami penuhi panggilan konstitusional itu untuk menjawab keresahan masyarakat dengan mengajukan permohonan ini. Namun, kok kami tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembuktikan terhadap permohonan kami,” katanya.

Zainudin mengatakan tujuan utama pengajuan uji materi UU Pemilu ini bukan masalah menang atau kalah, melainkan bagaimana angka presidential threshold dapat didiskusikan secara rasional dan proporsional dengan melibatkan masyarakat.

“Apabila diskusi tersebut tertutup di DPR dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, maka seharusnya gunanya peradilan seperti MK yang membuka kembali diskusi tersebut. Ini kok MK justru ikut menutupnya,” ujarnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya