Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

PKS Kecewa Uji Materi PT 20 Persen di MK Langsung Putusan Tanpa Ada Pembuktian Dalil

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 12:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Agenda Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Presidential Threshold (PT) 20 persen yang akan digelar pada Kamis (29/9) membuat Partai Keadilan Sejahtera kaget dan kecewa. Pasalnya, agenda tersebut langsung pada putusan uji materi tanpa ada kesempatan membuktikan dalil dalam persidangan.

Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru menjelaskan bahwa seharusnya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil disampaikan sebagai pemohon.

“Misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan. Ini kok bisa langsung sidang pembacaan putusan. Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini,” kata Zainudin Paru.


Dia mengingatkan bahwa ada asas umum hukum acara dalam sistem peradilan yang melekat kepada MK. Salah satunya adalah asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara seimbang.

Menurutnya, asas ini tidak diterapkan karena PKS selaku pemohon belum sepenuhnya didengarkan karena tidak diberi ruang untuk membuktikan permohonan yang disampaikan.

Lebih lanjut, Zainudin menilai bahwa ruang sidang MK ini seharusnya membuka peluang untuk mendiskusikan mengenai angka PT yang rasional dan proporsional, dengan melibatkan publik secara luas.

Apalagi, ruang tersebut telah tertutup di parlemen, karena usulan PKS untuk memasukan revisi UU Pemilu ke dalam prolegnas prioritas ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

“Ini seakan-akan PT ini sebagai barang yang haram untuk didiskusikan, termasuk di ruang sidang MK. Padahal, tawaran yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang menghendaki PT 0 persen, dan berbasis teori ilmiah. Sayang sekali apabila kami tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan,” ujarnya.    

Padahal, lanjut Zainudin, hadirnya PKS sebagai pemohon uji materi UU Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini merupakan pemenuhan panggilan konstitusional (constitutional call) yang sebelumnya disampaikan oleh MK dalam berbagai putusannya.

Dalam putusan-putusan terkait PT 20 persen, permohonan selalu kandas karena dianggap tidak memiliki legal standing, karena yang seharusnya maju sebagai pemohon adalah partai politik.

“MK sebelumnya menyatakan hal tersebut dalam putusannya. Dan kami penuhi panggilan konstitusional itu untuk menjawab keresahan masyarakat dengan mengajukan permohonan ini. Namun, kok kami tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembuktikan terhadap permohonan kami,” katanya.

Zainudin mengatakan tujuan utama pengajuan uji materi UU Pemilu ini bukan masalah menang atau kalah, melainkan bagaimana angka presidential threshold dapat didiskusikan secara rasional dan proporsional dengan melibatkan masyarakat.

“Apabila diskusi tersebut tertutup di DPR dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, maka seharusnya gunanya peradilan seperti MK yang membuka kembali diskusi tersebut. Ini kok MK justru ikut menutupnya,” ujarnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya