Berita

Ratusan petani di Kabupaten Blitar menandatangani kesepakatan Pakta Integritas/Ist

Nusantara

Tuntut Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Tanpa KKN, Ratusan Petani juga Desak Mafia Tanah Diberantas

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 08:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menggelar aksi unjukrasa di kantor KPH Perhutani Blitar di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar, Selasa (27/9). Mereka menuntut Perhutani untuk melaksanakan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).

FPPM juga mendorong Perhutani menangkap dan memecat oknum pegawai yang terbukti menghambat dan menggagalkan program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK, Program perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

Moh. Trijanto selaku Kordinator Aksi menjelaskan, Kabupaten Blitar mendapatkan jatah sekitar 14 ribu hektare tanah redis atau tanah/lahan milik pemerintah yang sudah bersertifikat dan diberikan ke rakyat.


"Berdasarkan data tersebut, apa yang seharusnya menjadi hak rakyat. Sepenuhnya dipasrahkan ke rakyat. Tanpa harus ada intimidasi antar Perhutani dan masyarakat," katanya, seperti diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/9).

Rencananya melalui Perhutanan Sosial dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) akan beralih ke Hutan Kemasyarakatan (HKM). Namun hingga kini masih ada lahan yang dikuasai oleh perorangan dengan mempekerjakan warga sekitar dengan upah murah disertai intimidasi.

“Lawan mafia tanah dan hutan yang ingin menggagalkan program reforma agraria serta perhutanan sosial. Kami melihat mafia tanah seperti sengaja dibiarkan mengambil keuntungan pribadi atas tanah-tanah yang belum jelas statusnya itu," tambahnya.

Trijanto juga mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar agar segera merealisasikan program reforma agraria dan perhutanan sosial.

“Laksanakan semua program dalam Nawacita Jokowi tanpa harus dikotori oleh KKN. Komitmen kita hari ini, dalam bulan ini GTRA (GugusTugas Reforma Agraria) Pemerintah Kabupaten Blitar akan ada lompatan untuk proses reforma agraria dan perhutanan sosial,” tegasnya.

Sementara Ketua FPPM Marjoko menambahkan, pada 5 April 2002 lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, telah menetapkan Surat Keputusan nomor 287 yang berisi pengambilalihan pengelolaan kawasan hutan seluas 1,103.941 hektare dari Perhutani untuk dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK.

Kawasan hutan yang pengelolaannya diambil alih itu khususnya berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di 4 provinsi yaitu provinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

"Dan sesuai informasi luas kota KHDPK untuk wilayah KPH Blitar ada sekitar 38 ribu hektare. Rinciannya 2 ribu hektare untuk redistribusi tanah dan lebih kurang 36 ribu hektar untuk perhutanan sosial dan lainnya," urainya.

Lanjut Marjoko, salah satu alasan dan latar belakang penetapan KHDPK di antaranya untuk mengurangi areal yang tidak produktif yang selama ini dikelola oleh Perhutani. Selain itu juga untuk mengurangi area konflik yang selama ini tidak mampu diselesaikan oleh Perhutani.

Marjoko menilai, bahwa kebijakan KHDPK serta penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, utamanya permukiman di dalam kawasan hutan telah menyentuh para petani dan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Perhutanan sosial, menurutnya, telah banyak memberikan berkah dan membuat para petani merasa tenang. Mereka bisa menggarap hutan tanpa ada rasa takut di kriminalisasi oleh Perhutani.

Namun, program perhutanan sosial dan performa agraria akan menjadi macan kertas saja bila tidak ada komitmen dari semua pihak untuk melaksanakannya secara konsisten. Pasalnya, banyak mafia hutan dan mafia tanah yang diduga terus mengganjal atau bahkan bersikeras menggagalkan program kerakyatan tersebut.

Dalam aksi itu, massa juga melakukan penandatanganan kesepahaman terkait hutan yang dikelola pemerintah dan hutan yang sudah diserahkan ke masyarakat.

Dalam kesempatan itu, ADM Kantor Perum Perhutani Blitar Teguh Jati Waluyo turut menandatangani kesepakatan Pakta Integritas. Penandatanganan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi yang saling mengusik terkait status tanah yang sudah jelas pembagian antara masyarakat dan Perhutani.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya