Berita

Pendaftaran PAR beberapa waktu lalu ke KIP Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Sempat Ditolak KIP Aceh, Ketua PAR: Jangan Sampai Terulang Lagi

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 04:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Amanat Reformasi (PAR) akhirnya bisa bernafas lega setelah gugatan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Usai putusan ini, PAR bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Reformasi (PAR), Khaidir mengatakan, keputusan itu disambut bahagia oleh kader-kadernya. Terlebih, semua persiapan untuk mengikuti tahapan pendaftaran sudah matang.

“Kita punya dan kesiapan mengikuti ketentuan semua tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh," kata Khaidir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (27/9).


Khaidir menyebutkan, partainya akan memanfaat semaksimal mungkin kesempatan waktu yang diberikan untuk memperbaiki dokumen pendaftaran partai. Sehingga, akan berpeluang mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Khaidir mengingatkan, agar KIP Aceh tidak mengulang kembali kasus yang sama seperti partainya. Sebab ke depan pasti ada partai baru bakal turut mendaftar.

"Sehingga tidak ada istilah penolakan berkas terlebih dahulu sebelum di terima dulu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait dikabulkan gugatan Partai Amanat Reformasi (PAR).

Berdasarkan putusan nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA disebutkan, KIP Aceh diwajibkan untuk menerima pendaftaran, verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan PAR.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP, Munawarsyah menyebutkan, pihaknya telah menetapkan keputusan 25/2022 tentang keputusan tersebut. Dalam keputusan dikeluarkan KIP Aceh di dalamnya disebutkan, pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan.

"KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya," kata Munawarsyah.

KIP Aceh, kata Munawarsyah, telah menemui pimpinan PAR dan admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka disosialisasi keputusan KIP Aceh 25/2022.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya