Berita

Pendaftaran PAR beberapa waktu lalu ke KIP Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Sempat Ditolak KIP Aceh, Ketua PAR: Jangan Sampai Terulang Lagi

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 04:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Amanat Reformasi (PAR) akhirnya bisa bernafas lega setelah gugatan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Usai putusan ini, PAR bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Reformasi (PAR), Khaidir mengatakan, keputusan itu disambut bahagia oleh kader-kadernya. Terlebih, semua persiapan untuk mengikuti tahapan pendaftaran sudah matang.

“Kita punya dan kesiapan mengikuti ketentuan semua tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh," kata Khaidir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (27/9).


Khaidir menyebutkan, partainya akan memanfaat semaksimal mungkin kesempatan waktu yang diberikan untuk memperbaiki dokumen pendaftaran partai. Sehingga, akan berpeluang mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Khaidir mengingatkan, agar KIP Aceh tidak mengulang kembali kasus yang sama seperti partainya. Sebab ke depan pasti ada partai baru bakal turut mendaftar.

"Sehingga tidak ada istilah penolakan berkas terlebih dahulu sebelum di terima dulu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait dikabulkan gugatan Partai Amanat Reformasi (PAR).

Berdasarkan putusan nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA disebutkan, KIP Aceh diwajibkan untuk menerima pendaftaran, verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan PAR.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP, Munawarsyah menyebutkan, pihaknya telah menetapkan keputusan 25/2022 tentang keputusan tersebut. Dalam keputusan dikeluarkan KIP Aceh di dalamnya disebutkan, pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan.

"KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya," kata Munawarsyah.

KIP Aceh, kata Munawarsyah, telah menemui pimpinan PAR dan admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka disosialisasi keputusan KIP Aceh 25/2022.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya