Berita

Pendaftaran PAR beberapa waktu lalu ke KIP Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Sempat Ditolak KIP Aceh, Ketua PAR: Jangan Sampai Terulang Lagi

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 04:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Amanat Reformasi (PAR) akhirnya bisa bernafas lega setelah gugatan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Usai putusan ini, PAR bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Reformasi (PAR), Khaidir mengatakan, keputusan itu disambut bahagia oleh kader-kadernya. Terlebih, semua persiapan untuk mengikuti tahapan pendaftaran sudah matang.

“Kita punya dan kesiapan mengikuti ketentuan semua tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh," kata Khaidir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (27/9).


Khaidir menyebutkan, partainya akan memanfaat semaksimal mungkin kesempatan waktu yang diberikan untuk memperbaiki dokumen pendaftaran partai. Sehingga, akan berpeluang mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Khaidir mengingatkan, agar KIP Aceh tidak mengulang kembali kasus yang sama seperti partainya. Sebab ke depan pasti ada partai baru bakal turut mendaftar.

"Sehingga tidak ada istilah penolakan berkas terlebih dahulu sebelum di terima dulu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait dikabulkan gugatan Partai Amanat Reformasi (PAR).

Berdasarkan putusan nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA disebutkan, KIP Aceh diwajibkan untuk menerima pendaftaran, verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan PAR.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP, Munawarsyah menyebutkan, pihaknya telah menetapkan keputusan 25/2022 tentang keputusan tersebut. Dalam keputusan dikeluarkan KIP Aceh di dalamnya disebutkan, pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan.

"KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya," kata Munawarsyah.

KIP Aceh, kata Munawarsyah, telah menemui pimpinan PAR dan admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka disosialisasi keputusan KIP Aceh 25/2022.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya