Berita

Pembacaan vonis Ade Yasin/Net

Hukum

Vonis 4 Tahun Ade Yasin Bikin Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor Waswas?

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 08:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pejabat SKPD di Kabupaten Bogor dikabarkan tengah ketar ketir dan tidak nyaman dalam bekerja. Hal ini terlihat usai Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Jumat lalu (23/9).

Pandangan ini disampaikan pengamat Kebijakan Publik dari Visi Nusantara Bogor, Yusfitriadi, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/9).

"Saya pikir setelah ada vonis itu, para pejabat SKPD di Kabupaten Bogor tidak aman, tidak nyaman, dan dibayang-bayangi rasa takut atau waswas, yang tentunya sangat berdampak sekali pada pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu," ungkap Yusfitriadi.

Pun berdampak terhadap pemerintahan yang tidak tertata karena saat ini di Kabupaten Bogor belum memiliki Bupati Bogor yang definitif, melainkan seorang Plt Bupati Bogor yang sangat terbatas dalam mengambil kebijakan. Terutama dalam menata dan meningkatkan kinerja maupun sumber daya manusia di masing-masing SKPD.

"Plt Bupati itu kewenangannya sangat terbatas, sehingga salah satu penataan di Kabupaten Bogor, misalnya untuk mengoptimalkan SKPD-SKPD dengan penguatan sumber daya manusia untuk mengembalikan profesionalitas, untuk mengembalikan kemandirian, itu saya pikir enggak bisa, karena dia Plt," jelasnya.

Sedangkan, lanjut Yusfitriadi, berbagai macam kinerja pemerintah, berbagai macam perangkat daerah itu semuanya dimiliki SKPD-SKPD. Sehingga mau di bolak-balik seperti apapun kalau belum memiliki penjabat bupati yang definitif itu tidak akan bisa.

"Terlebih, sekarang ini dengan adanya kasus hukum Ade Yasin sangat berpotensi untuk merambah ke SKPD-SKPD, sehingga SKPD yang ada hari ini dibayang-bayangi rasa waswas, dibayang-bayangi ketakutan, tidak akan nyaman, tidak akan aman untuk menguatkan kinerja yang performa kuat," sambungnya.

Dia pun melihat peluang Iwan Setiawan yang kini menjabat Plt kemudian menjadi Bupati Bogor secara definitif sangat kecil, karena waktunya tidak memungkinkan. Mengingat kuasa hukum Ade Yasin setelah adanya vonis akan melakukan banding terhadap Pengadilan Tipikor Jawa Barat yang tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Dulu ketika zamannya Rahmat Yasin, itu juga (Plt) diangkat karena lama waktunya dan sekarang tinggal setahun kurang. Artinya walaupun bisa tapi ini agak sulit untuk definitif, tapi kalau tidak definitif itu bisa juga dengan penjabat dan kewenangannya hampir sama dengan bupati definitif," terangnya.

"Tapi kan tidak bisa menjadi penjabat jika yang bersangkutan (Bupati Non Aktif) itu belum sampai pada keputusan hukum tetap," imbuhnya.

Lebih lanjut Yusfitriadi menyebut kalau kuasa hukum dari Ade Yasin ini mengajukan banding, artinya proses hukumnya masih berjalan, jadi belum sampai ke hukum tetap.

"Dan menurut saya ini prosesnya akan cukup lama, maka otomatis akan semakin lama juga pemerintah Kabupaten Bogor dibayang-bayangi dengan performa kinerja yang tidak optimal," tutup Yusfitriadi.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya