Berita

Pembacaan vonis Ade Yasin/Net

Hukum

Vonis 4 Tahun Ade Yasin Bikin Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor Waswas?

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 08:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pejabat SKPD di Kabupaten Bogor dikabarkan tengah ketar ketir dan tidak nyaman dalam bekerja. Hal ini terlihat usai Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Jumat lalu (23/9).

Pandangan ini disampaikan pengamat Kebijakan Publik dari Visi Nusantara Bogor, Yusfitriadi, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/9).

"Saya pikir setelah ada vonis itu, para pejabat SKPD di Kabupaten Bogor tidak aman, tidak nyaman, dan dibayang-bayangi rasa takut atau waswas, yang tentunya sangat berdampak sekali pada pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu," ungkap Yusfitriadi.


Pun berdampak terhadap pemerintahan yang tidak tertata karena saat ini di Kabupaten Bogor belum memiliki Bupati Bogor yang definitif, melainkan seorang Plt Bupati Bogor yang sangat terbatas dalam mengambil kebijakan. Terutama dalam menata dan meningkatkan kinerja maupun sumber daya manusia di masing-masing SKPD.

"Plt Bupati itu kewenangannya sangat terbatas, sehingga salah satu penataan di Kabupaten Bogor, misalnya untuk mengoptimalkan SKPD-SKPD dengan penguatan sumber daya manusia untuk mengembalikan profesionalitas, untuk mengembalikan kemandirian, itu saya pikir enggak bisa, karena dia Plt," jelasnya.

Sedangkan, lanjut Yusfitriadi, berbagai macam kinerja pemerintah, berbagai macam perangkat daerah itu semuanya dimiliki SKPD-SKPD. Sehingga mau di bolak-balik seperti apapun kalau belum memiliki penjabat bupati yang definitif itu tidak akan bisa.

"Terlebih, sekarang ini dengan adanya kasus hukum Ade Yasin sangat berpotensi untuk merambah ke SKPD-SKPD, sehingga SKPD yang ada hari ini dibayang-bayangi rasa waswas, dibayang-bayangi ketakutan, tidak akan nyaman, tidak akan aman untuk menguatkan kinerja yang performa kuat," sambungnya.

Dia pun melihat peluang Iwan Setiawan yang kini menjabat Plt kemudian menjadi Bupati Bogor secara definitif sangat kecil, karena waktunya tidak memungkinkan. Mengingat kuasa hukum Ade Yasin setelah adanya vonis akan melakukan banding terhadap Pengadilan Tipikor Jawa Barat yang tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Dulu ketika zamannya Rahmat Yasin, itu juga (Plt) diangkat karena lama waktunya dan sekarang tinggal setahun kurang. Artinya walaupun bisa tapi ini agak sulit untuk definitif, tapi kalau tidak definitif itu bisa juga dengan penjabat dan kewenangannya hampir sama dengan bupati definitif," terangnya.

"Tapi kan tidak bisa menjadi penjabat jika yang bersangkutan (Bupati Non Aktif) itu belum sampai pada keputusan hukum tetap," imbuhnya.

Lebih lanjut Yusfitriadi menyebut kalau kuasa hukum dari Ade Yasin ini mengajukan banding, artinya proses hukumnya masih berjalan, jadi belum sampai ke hukum tetap.

"Dan menurut saya ini prosesnya akan cukup lama, maka otomatis akan semakin lama juga pemerintah Kabupaten Bogor dibayang-bayangi dengan performa kinerja yang tidak optimal," tutup Yusfitriadi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya