Berita

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Beri Ruang ke KY Periksa Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 23:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Yudisial (KY) mengaku dipersilahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memeriksa etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata usai bertemu langsung dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (26/9).

"Jadi dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal. Yang pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga keterlibatan hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik," ujar Mukti kepada wartawan, Senin sore (26/9).


Selanjutnya kata Mukti, berdasarkan MoU yang telah dibangun antara KY dan KPK, akan melakukan pertukaran data terkait kasus yang sedang ditangani KPK saat ini.

"Jadi misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dengan korupsi, maka akan serahkan pada KPK. Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY," kata Mukti.

Kemudian kata Mukti, pihaknya bersama-sama dengan KPK dan MA secara bersama-sama akan membangun proses penegakan hukum.

Ia ingin, proses penegakan hukum berjalan komprehensif dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya